KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID Suasana sidang patipurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap pengesahan rancangan peraturan darah (Ranperda), Selasa kemarin.

PRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna, kemarin.

 Adapun beberapa pembahasan diantaranya, Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan terhadap perencanaan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Kedua, Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022. Ketiga, penyampaian laporan Komisi IV terhadap hasil pembahasan atas Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Serta, pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Ranperda tersebut.

Dalam penyampaian laporannya, Suhaimi menjelaskan, dalam pembentukan Perda pihaknya menyatakan supaya lebih terarah dan terkoordinasi maka secara formal telah ditetapkan serangkaikan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Maka salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk Perda adalah proses perencanaan, dimana pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Mengingat dalam proses perencanaan ini dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu Perda baik secara filosofis, sosiologis maupun politis yang biasanya dituangkan dalam satu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik yang untuk selanjutnya dimuat dalam program legislasi daerah.

Pembentukan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal pengabdian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil terhadap tahapan perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan dan pengundangan dalam konteks pembentukan Perda ketentuan pasal 239 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah program pembentukan Peraturan Daerah atau yang dulunya dikenal sebagai program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis. Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari tahap perencanaan yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti waktu dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Selain itu program pembentukan Perda juga sangat penting tidak hanya menjadi acuan bagi Pemda dan DPRD untuk menyusun produk hukum daerah Dalam melaksanakan pembangunan daerah namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sudah seharusnya hasil pengkajian dan penyelarasan dalam bentuk Keterangan atau penjelasan dan atau naskah akademik rancangan Perda telah ada terlebih dahulu hasil pengkajian dan penyelarasan ini sangat diperlukan untuk mengetahui logika akademik apa dan sejauh mana urgensi satu permasalahan untuk diatur dalam satu Perda sehingga ditetapkan menjadi skala prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah dan sidang dewan yang berbahagia untuk memudahkan proses pembentukan Perda sudah sepatutnya penganggaran pembentukan Peraturan Daerah terlebih dahulu dialokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik dengan demikian pada proses penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah di tahun mendatang tidak mengalami hambatan yang berarti.

Pada tahun 2020 yang lalu peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 yang terdiri dari 4 Ranperda unsur DPRD dan 9 Ranperda unsur Pemerintah Daerah dan 3 Ranperda Kumulatif terbuka. dari 4 Ranperda unsur pemerintah daerah 1 Ranperda telah selesai dibahas dan ditetapkan yaitu Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan Toko swalayan 1 Ranperda sedang dalam proses pembahasan di internal DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan sedangkan dua Ranperda yang lainnya belum dapat dilaksanakan pembahasannya karena anggaran untuk kedua Ranperda tersebut terkena rasionalisasi dari refocusing anggaran sedangkan dari 9 per 1 unsur Pemerintah Daerah yang telah berhasil dibahas dan insya Allah akan ditetapkan hari ini.

Namun, hanya baru 1 ranperda yaitu ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan bersamaan dengan yang masuk di tengah pembahasan yakni Perda yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah dimana berangkat dari pengalaman pelaksanaan Perda tahun 2021 dimana banyak ranperda yang gagal untuk dibahas karena tidak Tersedianya anggaran maka bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah mengundang komisi-komisi termasuk Perda DPRD bagian hukum beserta seluruh inisiator untuk pemerintah daerah beserta tim anggaran Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala bpkad selaku wakil ketua siap untuk meyakinkan kita bersama bahwa seluruh ranperda yang telah diusulkan menjadi Proton pada tahun 2022 telah tersedia anggaran untuk pembahasannya materinya telah siap untuk diajukan di DPRD namun sayangnya untuk Perda usul DPRD dari 4 ranperda usul komisi dan 1 ranperda usul Pemda Perda yang tersedia anggarannya baru hanya 1 ranperda demikian pula untuk pembahasan ranperda di DPRD tahun 2022 anggaran yang tersedia di DPRD hanya untuk tiga ranperda kumulatif terbuka, dua ranperda serta satu untuk ranperda yang bersifat khusus dan mendesak.

Untuk itu melalui APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan hal ini menjadi penting kami sampaikan agar program Perda yang insya Allah akan kita tetapkan pada rapat paripurna hari ini, kemudian tidak hanya menjadi 11 Rancangan peraturan 2021 tentang retribusi sedangkan di lingkungan dokumenter mukadimah rancangan perda komisi.

Komisi satu ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, usulan komisi dua ranperda tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah, komisi tiga ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, komisi empat ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dengan demikian maka tahun 2022 kita telah merencanakan untuk membahas 11 ranperda pemerintah daerah dan DPRD serta ditambah dengan 3 ranperda terbuka yaitu perdata tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam laporan ini terus selanjutnya menjadi bahan pertimbangan.

Selanjutnya penyampaian laporan komisi 4 terhadap hasil pembahasan atas Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan oleh juru bicara Komisi IV, Sri Retno Wati sebagai berikut. DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu bahwa beberapa substansi krusial dari materi muatan Ranperda terhadap penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dapat dirampungkan dan disepakati bersama antara komisi 4 dan perwakilan pemerintah daerah namun mengingat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa terhadap pembahasan rancangan Perda sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atau dilakukan pembinaan oleh Gubernur melalui melalui biro hukum Sekretaris Daerah Provinsi NTB walaupun secara normatif kegiatan fasilitasi tersebut dilaksanakan paling lama 15 hari Namun seiring dengan diberlakukannya PPKN di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan sebagian dari staf biro hukum setda Provinsi NTB melakukan work from home maka kegiatan fasilitasi tersebut memakan waktu yang cukup lama. Namun, alhamdulillah hasil fasilitasi terhadap ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak telah diterima oleh bagian hukum setda kab yang selanjutnya disampaikan kepada Komisi 4 sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang diamanatkan melaksanakan pembahasan raperda tersebut sedang dewan yang terhormat secara umum hasil fasilitasi oleh biro hukum setda Provinsi NTB lebih banyak memberikan saran perbaikan terhadap aspek penulisan produk hukum daerah sedangkan terhadap beberapa substansi tertuang dalam batang tubuh ranperda ini tidak mengalami perubahan secara umum Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dan ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak dapat kami dapat kami sampaikan rinciannya sebagai berikut.

Ranperda ini terdiri dari 9 bab 73 pasal dengan rincian sebagai berikut: Pada bab 1 ketentuan umum Terdiri dari 5 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat mengenai beberapa istilah maksud tujuan asas dan ruang lingkup. Kemudian Bab 2 terkait pembinaan kearsipan terdiri dari tiga yaitu pasal 6 sampai dengan pasal 8 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup pembinaan pengawasan dan pemberian penghargaan. Bab 3 tentang sumber daya kearsipan terdiri dari 15 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 25 dengan muatan ketentuan mengenai organisasi kearsipan. Bab 4 tentang SDM kearsipan prasarana dan sarana kearsipan serta pengelolaan arsip terjadi dari pasal 42 pasal yaitu pasal 25 sampai dengan pasal 68 yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan arsip dinamis dan pengelola pengelolaan arsip statis. Bab 5 tentang perlindungan dan penyelamatan terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 70 berisi ketentuan terkait kewajiban pemerintah dalam melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip. Bab 6 soal pembentukan simpul jaringan terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 71 sampai dengan pasal 72 yang berisi ketentuan mengenai tugas dari lkd sebagai simpul jaringan. Bab 7 terkait ketentuan pidana terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 73 yang memuat tentang kurungan dan denda. Bab 8 ketentuan lain-lain terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 75 yang memuat ketentuan mengenai mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan bagi arsiparis. Bab 9 tentang ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 76 sampai dengan pasal 77 yang memuat ketentuan pemberlakuan.

Perda dua ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak terdiri dari 17 bab dan 31 pasal dengan rincian sebagai berikut. Bab 1 berisi ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 2 yang memuat mengenai beberapa istilah dan tujuan.Bab 2 tentang ruang lingkup terdiri yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup peraturan daerah. Bab 3 tentang prinsip dan strategi terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 4 sampai dengan pasal 7 dengan muatan ketentuan mengenai strategi implementasi KL.Bab 4 berisi hak anak terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 8 sampai dengan pasal 9 yang memuat ketentuan mengenai hak anak dan jenis-jenis perlindungan terhadap anak. Bab 5 yakni tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 11 sampai dengan pasal 12 berisi ketentuan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah. Bab 6 tentang koordinasi antar perangkat daerah dan lembaga masyarakat terkait terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 12 yang KKL. Bab 7 tentang pengawasan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 13 yang memuat ketentuan peran gugus tugas KL dalam melaksanakan pengawasan. Bab 8 tentang tanggung jawab orang tua terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 14 sampai dengan pasal 15 yang memuat ketentuan mengenai tanggung jawab orang tua terhadap serta pengalihannya. Bab 9 tentang kewajiban keluarga terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 16 diatur mengenai tanggung jawab dari masing-masing keluarga. Bab10 tentang tanggung jawab masyarakat terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 17 yang mengatur mengenai rincian peran masyarakat dalam mewujudkan.

Bab 11 mengatur tentang peran dan tanggung jawab dunia usaha terdiri dengan pasal 20 dalam bab ini mengatur tentang peran dan tanggung jawab dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Bab 12 terkait sekolah Rahmat sekolah ramah anak pelayanan kesehatan ramah anak dan desa atau kelurahan layak anak terdiri dari 6 pasal yaitu mulai dari pasal 21 sampai dengan pasal 26 yang mengatur ketentuan mengenai standarisasi sekolah layak anak Pelayanan Kesehatan Raya anak dan desa atau kelurahan layak anak. Bab13 tentang pendanaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 27 pasal 27 yang mengatur mengenai sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari dana APBD maupun sumber dana yang lain. Bab14 tentang sanksi pidana terdiri dari dua pasal yaitu mulai dari pasal 28 sampai dengan pasal 29 mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif. Bab15 tentang penghargaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 30 mengatur mengenai ketentuan pemberian penghargaan bagi satuan pendidikan pelayanan kesehatan desa atau kelurahan lembaga masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan ketentuan Perda ini secara optimal. Dan Bab 16 tentang ketentuan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 31 yang memuat ketentuan mengenai pemberlakuan Perda.

Kemudian dalam pendapat Akhir Ranperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah disampaikan, penyampaian nota pengantar, kemudian berikutnya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat komisi dan pada hari ini bisa mengadakan Paripurna persetujuan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah setelah Pemerintah Provinsi NTB memberikan fasilitasi atas kedua rancangan.

“Harapan kami dengan peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah yang dalam prasarana dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah,” ungkapnya.

Dimana agar masyarakat dapat ikut terlibat aktif mengambil peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan harapan ditetapkannya 2 peraturan daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tetap pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara maksimal sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas berkeadilan dan bersama melakukan di muka hukum menjadi lebih baik. (tim/adv)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 348

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *