SERUKAN: Ketua Komisi IV Muhali (kiri) & Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Dr. Syamsuriansyah (kanan).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Lombok Barat (Lobar) tidak ada hentinya diterima DPRD Lobar. Mulai dari ribetnya pengurusan Universal Health Coverage (UHC) hingga kondisi stok obat yang kosong. Kritik pedas bahkan diutarakan para wakil rakyat itu saat Rapat Paripurna dengan Pemkab Lobar, Senin (22/6) karena sudah geram. Masyarakat mengeluhkan sulitnya birokrasi UHC itu, terlebih mewajibkan pasien sendiri yang datang ke Dinas Kesehatan untuk pengurusannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Dr. Syamsuriansyah meminta Dikes tidak tutup mata dan memperhatikan keluhan itu. Terlebih sebagai dinas yang membawahi Puskesmas dan Rumah Sakit, pelayanan ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia.

“Oleh karena itu saya minta kepada teman-teman Dikes untuk tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Ini bukan nyawa binatang loh, jadi tolong, mohon camkan itu,” tegas Dr. Syam mewanti-wanti.

Meski kepesertaan UHC Lobar sudah berada pada 90 persen, namun nyatanya di lapangan justru banyak kepesertaan UHC warga yang dinonaktifkan dengan berbagai alasan. Politisi Perindo itu cukup prihatin dengan kondisi itu, di mana harusnya pelayanan kesehatan itu mudah diakses oleh masyarakat Lobar.

“Di luar negeri sekelas kucing atau kelinci sampai dilindungi, ini justru manusia kok sampai ditelantarkan,” kritiknya.

Ribetnya pengurusan UHC itu membuat pria asal Labuapi itu mempertanyakan komitmen Pemda yang terus menggaungkan sistem pelayanan berbasis digital. Namun masyarakat, bahkan pasien itu sendiri, yang justru diminta mengurus pengaktifan UHC tanpa boleh diwakili.

“Katanya pelayanan kita mau digitalisasi? Komprehensif? Satu data? Ya kalau masyarakatnya yang sakit petugasnya yang datang, apa susahnya sih,” singgungnya.

Terlebih menjadi sorotan ketika pasien yang sedang sakit justru diminta harus mengurus sendiri. Hal ini yang membuat Dr. Syam tak habis pikir bentuk pelayanan publik yang diterapkan oleh dinas tersebut. Meski ketentuan itu menjadi SOP, namun harusnya memperhatikan kondisi pasien atau keluarga pasien. Pelayanan itu bisa dengan cara jemput bola mendatangi langsung pasien. Terlebih sebagai abdi negara, pelayanan kepada masyarakat pun harus prima.

“Bupati Lombok Barat saja selalu jemput bola, sampai masyarakatnya aja dikasih izin pinjam mobil dinasnya untuk masyarakat yang akan menikah. Masa, kepala dinasnya tidak mau seperti itu,” imbuhnya.

Melihat berbagai keluhan itu, pihaknya menyarankan Bupati mengevaluasi kinerja kepala OPD terkait. Terlebih dari pantauannya, banyak permasalahan sosial dan kesehatan yang lambat ditangani.

“Sangat harus dievaluasi. Kemana OPD (Dikes dan Dinsos), giliran ada masalah baru mereka ribut,” pungkasnya.

Hal senada ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Lobar Muhali. Ketua Fraksi PPP bahkan sering menerima keluhan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan di tingkat bawah. Warga mengeluhkan pelayanan kesehatan, mulai dari keluhan warga soal ribetnya pengurusan UHC dan obat-obatan yang sering kosong di Puskesmas. Belum lagi, warga yang sakit diminta mengurus kelengkapan administrasi untuk UHC ini ke OPD-OPD terkait. Sementara warga atau keluarga pasien sedang mengalami musibah (sakit).

“Kalau pelayanan seperti ini justru pemerintah mempersulit warga yang membutuhkan penanganan. Hal-hal semacam ini kalau memang bisa dipermudah, harusnya tidak dipersulit oleh OPD,” keluhnya.

Pelayanan satu pintu yang digaungkan Pemda dipertanyakan. Menurutnya, jangan sampai program itu hanya sekadar omon-omon. Tidak sampai di situ, pria asal Narmada itu mendesak Bupati mencopot Kepala Dinas Kesehatan jika hasil evaluasinya tidak bagus.

“Kalau memang kepala dinas kesehatan tidak mampu melakukan itu, ya mundur saja menjadi kepala dinas,” tegas Ketua Fraksi PPP ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Lobar, Hj. Erni Suryana membantah mempersulit warga dalam proses pengurusan UHC. Pihaknya memastikan tidak ada warga dipersulit dalam proses pengurusan UHC selama ada persyaratan.

“Tidak ada dipersulit, cuman setengah jam jadi, bahkan 15 menit bisa jadi selama ada persyaratan,” dalihnya.

Menurutnya, terkait mekanisme pengurusan UHC itu telah dibahas bersama forum kepala desa. Sebab ketentuan itu sudah menjadi SOP yang ditetapkan.

“Masalahnya bapak-bapak dewan nitip-nitip (warga) lewat WA (WhatsApp), sementara kita ada proses dan sudah ada SOP-nya dan sudah kita sepakati,” imbuhnya.

Terkait harapan para kepala desa agar proses UHC itu dikembalikan ke Puskesmas, menurutnya ketentuan pengurusan di dinas dilakukan atas berbagai pertimbangan termasuk regulasi.

Meski dia tak menampik prosesnya lebih cepat jika di Puskesmas, namun karena tak terkontrol, anggaran justru tersedot banyak.

“Kalau jebol anggaran ini (UHC) siapa yang tanggung jawab,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *