IST/RADAR MANDALIKA TANGKAP: Pelaku yang ditangkap Polsek Praya tidak lama ini.

LOTENG — Seorang pemuda, Jayadi (21) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng) harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Praya, karena nekat mencuri sepeda milik mantan anggota Polri, Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10).

Dikatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang masih buron itu terjadi pada bulan september pukul 03.00 wita. Dimana korban memarkir sepedahnya di garasi rumahnya, pada saat korban terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan sepedah tersebut hilang. 

“Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus inj terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.

“Sepedah yang dicuri pelaku telah dijual secara Online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron dan kita sedang melakukan pemburuan pada pelaku,” ucapnya. (Jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 172

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *