MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB menegaskan
kemudahan masyarakat. Menggratiskan pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari plat luar ke dalam daerah (DR, EA).
Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda NTB, M Zuhudy Kadran menegaskan tidak ada lagi pungutan biaya untuk proses balik nama kendaraan seperti sebelum-sebelumnya.
“Untuk bea balik nama itu gratis,” tegas Zuhudi di Mataram, (11/05).
Dijelaskannya tugas masyarakat hanya menyelesaikan tanggungan pajak satu tahun berikutnya. Menyelesaikan administrasi BPKB, dan TNKB.
“Ini jauh lebih ringan dari sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengurusan di Samsat terdapat beberapa instansi yang terlibat seperti kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. Meski BBNKB digratiskan oleh Bapenda, masyarakat tetap dikenakan biaya dari komponen lain sesuai ketentuan.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas atau kepemilikan kedua dan seterusnya. Sementara untuk kendaraan baru, tarif BBNKB tetap diberlakukan sebesar 9 persen dari nilai jual kendaraan,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda balik nama kendaraan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, langkah ini juga bertujuan memperbaiki akurasi data kendaraan di daerah. (jho)