KLU—Kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara masih dinyatakan layak digunakan. Sehingga dipastikan Kepala Daerah yang baru dilantik masih tetap menggunakan mobil dinas lama.

Kabag Umum Setda KLU, Muhammad Rum mengungkapkan bahwa kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang lama akan menjadi perpanjangan pemakaian bagi Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Dimana tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru pada awal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

“Yang ada adalah perpanjangan pemakaian kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh pejabat lama. Nanti jika ada tingkat kerusakan mobil itu tidak memungkinkan untuk dipakai, baru bisa kita adakan pembelian baru,” katanya, Selasa (4/3).

Kendaraan dinas baru akan dibeli jika ada tingkat kerusakan yang membuat mobil tersebut tidak layak digunakan. Dimana penilaian tingkat kerusakan kendaraan dinas akan dilakukan terlebih dahulu, dan kemudian akan diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk proses pengadaan mobil dinas baru jika diperlukan.

“Kalau memang ada kerusakan yang tidak layak di pakai sama pengendara, baru kita bikinkan tenslap bahwa memang itu tidak layak lagi di pakai sama pimpinan daerah,” terangnya.

Sedangkan terkait kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Mereka berhak mendapatkan fasilitas mobil melalui mekanisme pelelangan langsung setelah masa jabatan selesai. Karena sudah satu periode, bukan lima tahun seperti yang sebelumnya. Proses pelelangan ini akan dilakukan setelah evaluasi dilakukan terhadap kondisi mobil yang ada. Kendaraan yang masih layak digunakan akan tetap dipakai, sementara yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan akan segera digantikan.

“Tapi satu periode itu kita atur setelah berjalannya waktu, baru kita appraisal mobil mana yang layak,” tuturnya.

Lebih lanjut, mobil yang digunakan oleh Bupati lama tidak bisa lagi dipakai untuk pelelangan langsung setelah masa jabatannya berakhir, karena kendaraan tersebut masih berada di bawah lima tahun usia pemakaian. Sebaliknya, kendaraan yang digunakan oleh Wakil Bupati yang lama, berhak untuk diambil alih dan dilelang, karena sudah memasuki masa pelelangan sesuai aturan.

“Nanti yang berhak mendapatkan mobil appraisal pelalangan itu adalah wakil bupati. Karena pak bupati yang lama sudah mendapatkan satu mobil dinas melalui pelelangan langsung yaitu camry di jabatan lama dan tidak boleh mendapatkan mobil lagi melalui appraisal pelelangan di jabatan yang sama,” jelasnya.

Sebagai informasi, kendaraan Fortuner yang sebelumnya digunakan oleh mantan Bupati KLU akan dipindahkan kepada mantan Wakil Bupati melalui proses pelelangan. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan kendaraan dinas yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab KLU bisa lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan penggunaan aset daerah yang lebih bijaksana. (dhe) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *