LOTIM – Berkaca dari kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur (Lotim), membuat Kemenag Lotim semakin meningkatkan pengawasan nya.
Kepada awak media di ruang kerjanya, Kepala Kemenag Lotim H Sirojudin menegaskan akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengintensifkan verifikasi, pembinaan dan sebagainya terhadap keberadaan semua Ponpes di Lotim.
Dijelaskan, dalam hal pengawasan Ponpes bukan saja menjadi tanggungjawab Kemenag. Melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama masyarakat. Kemenag berencana akan bertemu dengan Forum Kerjasama Pimpinan Pondok Pesantren (FKSPP) dalam rangka mengetahui seperti apa aktivitas di Ponpes, serta menyelesaikan apa saja permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Kita wacanakan bertemu secara berkala per tiga bulan,” cetusnya.
Baca juga : Kasus Pelecehan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Dikumpulkan
Lebih jauh diungkapkan, jumlah Ponpes di Lotim sesuai dengan data pada sistem Education Management Information System (Emis) Kemenag sebanyak 257 Ponpes. Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 Ponpes yang menggunakan asrama. Jumlah Ponpes ini tentu cukup banyak.
“Sekarang kita sedang menghadapi satu persoalan besar. Mestinya ini tak boleh terjadi, agar tidak merusak nama baik Ponpes di daerah ini,” terangnya.
Yang menjadi PR lanjutnya, bagaimana mengintensifkan pembinaan Ponpes. Sejauh ini, pihaknya sudah mengambil langkah terkait masalah yang menjerat beberapa tokoh Ponpes dengan Undang-undang TPKS. Masalah oknum-oknum pimpinan Ponpes ini menjadi atensi pihaknya di Kemenag.
Beberapa langkah sudah diambil terkait masalah ini dan bahkan sudah rapat dengan Bupati, Kajari serta FKSPP. Dari pertemuan itu, diharapkan seluruhnya, bagaimana melakukan pembenahan di internal terkait Ponpes ini.
“Khususnya Ponpes yang dikelola oknum tuan guru yang terseret kasus di Kotaraja ini, tidak terdaftar dalam data Emis. Ternyata, hanya asramanya di Kotaraja, tapi kalau santrinya sekolah terpencar dengan sistem antar jemput,” tutupnya. (fa’i/r3)