ARIF/RADARMANDALIKA.ID JUMPA PERS: Pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram saat melakukan jumpa pers terhadap bule asal Rusia inisial KK, Jumat kemarin.

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendetensian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial KK (pria) 27 tahun, warga negara Rusia.

 

KK sebelumnya sempat mengamuk di Gili Trawanga pada 21 Juli 2022 lalu. Pendetensian ini berawal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA yang ngamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan.

 

Sebelumnya, KK diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Baru itu Polres Lombok utara melalui Sat Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK.

 

Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara mengalami kesusahan  dalam ngeintrogasi dikarena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik, dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.  Akibat dugaan kejiwaan KK kemudian dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.

 

Akibat dari dugaan itu petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB.

 

“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” tegas Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra. Jumat, (5/8/2022).

 

Selain itu, Putu juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia, untuk perawatan dan tindakan administratif keimigrasian.

 

“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia,” bebernya.

 

Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan bahwa kondisi kejiwaan KK kini sudah stabil.

Untuk diketahui, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan, dan untuk saat ini sudah di amankan di kantor imigrasi.

 

KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

 

Menurut Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 215

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *