MATARAM – Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan biaya pembuatan paspor selangit Rp 2,5 juta untuk jalur ‘kilat’ membuat wakil rakyat terkejut. Padahal sesuai regulasi biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu.

 

“Bukannya biaya paspor 350 kan? Masak mahal begitu ya,” tegas Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis kemarin.

 

Sebagai wakil rakyat, politisi PKB itu tidak menghendaki ada oknum terkesan “mencekik” rakyat. Imigrasi diminta mengenakan tarif pembuatan paspor sesuai ketentuan. Tidak boleh juga membiarkan ada oknum yang memfasilitasi percaloan pembuatan paspor “kilat”.

 

“Jagan menyusahkan masyarakat,” pintanya tegas.

 

Hadrian menegaskan, Imigrasi harus berbenah dan memberikan layananan sesuai Standar Operaional Prosudure (SOP). “KaKanim harus mengecek lagi SOP yang berjalan selama ini. Jangan sampai masalah klasik ini terus terjadi,” sentilnya.

 

Sementara, temuan maladministrasi dan percaloan di instansi Imigrasi oleh Ombudsman memantik Komisi V akan mengambil langkah kongkrit. Pihaknya akan turun mengecek langsung di lapangan terutama kaitannya dengan pembuatan paspor bagi calon Pekerja Minggran Indonesia (PMI).

 

“Kita akan cek di lapangan,” janjinya.

 

Miq Ari juga menegaskan hajat Pemprov supaya memberantas TKI non prosudural harus dimulai dari penekana proses adminstrasi secara resmi.

 

“Kadang proses unprosedural ini yang menyebabkan marak terjadi PMI illegal,” yakinnya.

 

Mia Ari meminta Imigrasi memperketat interview penerbitan paspor bagi CPMI ataupun pelancong dan jamaah umrah. Sebab, jalur pelancong dan umrah sering disalah gunakan untuk menjadi PMI illegal.

Untuk itu, Disnaker pun diingatkan supaya memasifkan sosialisasi sampai tingkat dusun tentang bahaya berangkat unprosedural menjadi PMI di luar negeri.

 

Disamping itu, Ombudsman melihat Imigrasi tidak nyambung dengan klarifikasi yang disampaikan ke publik dari substansi yang ditemukannya di lapangan. Ombudsman pun kemarin kembali menggelar jumpa pers menegaskan hasil investigasinya.

 

“Kita memberikan penegasan karena melihat tanggapan Imigrasi bergeser. Imigrasi tidak nyambung dengan temuan. Tidak fokus kepada temuan kita,” sentil

Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI perwakilan provinsi NTB, Arya Wiguna terpisah.

 

Arya kembali menegaskan, Imigrasi tidak memahami kontek substantif dengan temuan Ombudsman. Sehingga tanggapan yang dibuat diluar dari substansi. Padahal tujuan investigasi tersebut menginginkan imigrasi bisa lebih fokus mengevaluasi  ULP Lombok Timur.

 

“Perlu diperjelas dari hasil temuan kami proses pembuatan paspor dari calo banyak melanggar SOP dan Peraturan Menkumham,” tegasnya.

 

Dicontohkan Arya dari awal penerapan M Paspor ada pengisian blanko yang mana blako permohonan pembuatan Paspor itu wajib diisi.

 

“Ini tidak ngisi blanko,” katanya.

 

Kedua ULP Lombok Timur tidak dalam melayani pembuatan Paspot melaluo mekanisme antrian.  “Harusnya ada nomor antre,” ujarnya.

 

Ketiga, lanjutnya pembuatan Paspor tidak melalui proses verifikasi berkas dokumen asli dari yang diuploudnya. Jadi proses melalui percaloan itu si pemohon langsung datang dan melakukan sidik jari dan tidak melalui proses wawancara.

 

“Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 dijelaskan penerbitan Paspor wajib melakukan proses wawancara,” tegasnya.

 

Berikutnya, pengambilan paspor yang dilakukan oleh pemohon. Fakta yang ditemukan oknum calo yang mengambilkan. Padahal Permenkumham mengatur jika Paspor mau diambil oleh keluarga maka yang bersangkutan harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

 

“Kalau bukan keluarga atau diambil pihak ketiga harus membuat surat kuasa,” jelasnya.

 

Selain itu bagi yang diwawancarai maka peran penting petugas memberikan keyakinan apakah orang ini (pemohon) betul-betul mengurus paspor untuk melancong atau untuk bekerja. Jika ini tidak diperjelas maka salah satu dampaknya memperluas peluang PMI non prosuderal dengan motif umrah ataupun melancong.

 

“Kami perlu tegaskan ini biar publik tidak bingung. Kita fokus menangani percaloan malah ditanggapi diluar temuan,” katanya.

“Kita juga sudah koordinasikan dengan Dirjen Imigrasi di Jakarta soal ini,” sambungnya.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 609

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *