MATARAM – Kasus dugaan pemerkosaan kembali terjadi di Kota Bima. Seorang siswi SMP sebut saja Mawar (nama samaran, Red) usia 13 tahun diduga diperkosa
remaja inisial BS, 16 tahun di kota Bima. Perkenalan awal melalui dunia maya yang berujung pemerkosaan. Aksi bejat tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima harus berurusan dengan penegak hukum.
“Kejadiannya Hari Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto dalam rilisnya.
Diceritakan kronologis kejadiannya, sepekan sebelum kejadian, keduanya saling kenal melalui lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis, BS menjemput Mawar di depan SMPN 8 Kota Bima.
“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” ceritanya.
Dilanjutkan, tetapi janji BS ajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus. Rupanya BS membawanya ke salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.
“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” ceritanya lagi.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua Mawar. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan ditangkap. Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. BS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota. (jho/rif)