PRAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barata (NTB) menggeledah salah satu rumah di Dusun Begak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), Kamis (5/12).
Rumah tersebut merupakan tempat tinggal terduga pelaku pengedar narkoba berinisial AA.
Penggeledahan itu dilakukan atas arahan dari BNN Pusat yang kini menangani kasus tersebut.
Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 1 jam, pihaknya tak menemukan adanya narkoba. Meski demikian petugas menyita buku rekening tabungan atas nama terduga pelaku.
“Ini kita mau lihat debitnya, nanti kita mau cetak rekening korannya untuk mengecek transaksinya,” jelasnya.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan terduga pelaku AA oleh BNN Pusat pada Selasa saat hendak mengambil paket narkoba seberat 2 kg di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Yang jelas, ini kasusnya jaringan dari Sumatera ditangkapnya di Bandara hari Selasa lalu dengan BB yang didapatkan 2 kilogram,” ungkapnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Jakarta, sudah di bawa. Dan dipersangkakan dengan Pasal 114,112,” tegasnya. (tim)