PRAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah (Loteng) mengklaim sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng, BPK menemukan pengelolaan aset tetap Pemkab Loteng belum tertib.
Dari hasil pemeriksaan atas KIB aset tetap sebagai data pendukung laporan keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa masih terdapat aset tetap bernilai Rp 0,00, sembilan bidang tanah yang diklaim pihak lain, serta pencatatan aset tetap peralatan dan mesin masih tergabung dalam aset tetap gedung dan bangunan, sehingga mengakibatkan risiko bermasalah secara hukum atas aset yang belum bersertifikat dan diklaim oleh pihak lain serta nilai aset belum menggambarkan kondisi sebenarnya atas aset yang bernilai Rp 0,00 dan dicatat secara gabungan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan target dengan jangka waktu yang jelas kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala OPD terkait atas beberapa permasalahan aset tetap. Yaitu menetapkan status pengguna BMD, melengkapi informasi dalam SIMDA BMD, melakukan inventarisasi aset tetap secara menyeluruh, menyelesaikan permasalahan aset tetap yang diklaim pihak lain, melakukan penilaian atas Aset Tetap yang bernilai Rp 0,00, serta ketepatan penyelesaian permasalahan tersebut merupakan bagian penilaian atas kinerja Kepala BKAD dan Kepala OPD terkait.
Kepala BPKAD Loteng, Taufikurrahman Fua Note menjelaskan, pihaknya sudah melakukan perbaikan penyajian dalam rekomendasi BPK. Di mana pihaknya melengkapi data aset. Baik dari tahun perolehan, luas, alamat detil dan lainnya.
“Sekitar 1710 aset tanah keselurahan, dan sisa di dinas pendidikan. 118 item yang sempat kurang, namun sekarang sudah lengkap hanya kurang foto,” terangnya.
Kemudian, bidang aset harus menerapkan SOP baru dalam rangka menjamin updating secara terus menerus data aset.
“Kita melakukan perubahan, dimana dalam pola update mengikuti kaidah BPK. Contoh dalam belanja daerah tidak boleh gelondongan namun entri satu persatu, seperti misalkan pembelian motor Kadus 20 biji, itu harus disentri satu persatu detil nomor rangka dan lainnya per motor,” jelasnya.
Arman sapaan akrabnya menyatakan, semua proses yang direkomendasikan BPK sudah hampir selesai. Namun dalam aset ini dikatakan tidak mudah juga semua aset itu tuntas. Dimana dalam melegalkan hal itu harus menggunakan SK bupati. (tim)