SIDANG: Terlihat sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (11/5). (IST/RADARMANDALIKA.ID)

LOTENG—DPRD Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan sidang paripurna, Senin (11/5).

Sidang kali ini dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

Agenda penting tersebut menjadi momentum strategis bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, sekaligus mempertegas komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Wakil Ketua I DPRD Loteng, HL Ahyar menegaskan bahwa perjalanan masa persidangan kedua merupakan periode yang dinamis dan penuh tantangan. Berbagai agenda strategis berhasil dijalankan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momentum penting dalam siklus kerja DPRD sebagai lembaga representasi rakyat untuk melakukan evaluasi, refleksi, sekaligus peneguhan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ungkapnya.

Selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah disebut telah melaksanakan berbagai agenda besar yang menyentuh langsung arah pembangunan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045.

Ranperda RTRW tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPRD berharap proses fasilitasi dari pemerintah pusat segera rampung agar RTRW dapat ditetapkan menjadi landasan hukum utama dalam penataan ruang dan arah pembangunan Lombok Tengah ke depan.

Tak hanya itu, DPRD juga berhasil membahas dan menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kebijakan ini memuat sejumlah penyesuaian kelembagaan strategis, di antaranya peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B, hingga penggabungan BPBD ke dalam struktur perangkat daerah.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya serius pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, dan penanggulangan bencana.

Selain itu, DPRD juga menggodok sejumlah ranperda strategis usulan DPRD seperti Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Rumah Susun Sederhana, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penanggulangan Bencana Kebakaran, hingga Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.

Di bidang pengawasan dan penyerapan aspirasi, DPRD telah melaksanakan reses masa persidangan kedua guna menyerap langsung berbagai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. DPRD juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Tak kalah penting, DPRD bersama pemerintah daerah juga membahas sejumlah ranperda usulan pemerintah daerah yang menyangkut kepentingan publik dan investasi, seperti penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal kepada BUMD, penyelenggaraan perizinan berusaha, hingga pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Berbagai agenda tersebut disebut menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Lombok Tengah.

Memasuki Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah menegaskan kesiapan untuk kembali menjalankan agenda-agenda besar yang akan menentukan arah kebijakan daerah ke depan. Beberapa agenda prioritas yang akan dibahas antara lain Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan APBD Tahun 2026, hingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, DPRD juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah ranperda strategis seperti Ranperda Pencegahan Pernikahan Anak, Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penanggulangan Bencana Kebakaran.

Agenda lainnya yang turut menjadi perhatian yakni pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 serta pelaksanaan reses masa persidangan ketiga untuk kembali menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

DPRD menilai seluruh agenda tersebut membutuhkan keseriusan, disiplin, dan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif agar seluruh kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD terus meningkatkan disiplin, integritas, kapasitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat, sehingga keberadaan DPRD benar-benar mampu menjadi lembaga representatif yang aspiratif, responsif, dan solutif,” tegas pimpinan DPRD.

Menutup masa persidangan kedua, pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mendukung jalannya tugas kelembagaan DPRD selama ini.

Dengan dibukanya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah, menjaga kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah, serta memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Semangat membangun Lombok Tengah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing pun kembali digaungkan dari ruang sidang dewan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pemerintahan daerah yang semakin kuat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.(zak)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *