PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sampai dengan saat ini masih meneliti berkas kasus dugaan penyebaran video call sex (VCS) dengan korban M, 20 tahun warga Lombok Tengah. Progress penelitian oleh jaksa sudah 90 persen.
Adapun kasusnya terjadi 30 Oktober 2022, VCS ini kemudian oleh pelaku inisial ES, 19 tahun menyebarkan VCS melalui media social. Video ini pun viral di media social dan membuat pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku.
Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Arin P Quarta menegaskan, berkas perkara tentang UU ITE sudah ditindaklanjuti jaksa setelah Polres Lombok Tengah melimpahkan.
“Berkas kasus ini dilimpahkan oleh Polres Lombok Tengah tanggal 9 November 2022, tanggal 10 November 2022 kami terima,” terangnya, Selasa kemarin.
Dijelaskan bahwa pada kasus ini dalam proses penelitian berkas oleh jaksa. Apabila ada kekurangan formil dan materiil nantinya itu akan diajukan petunjuk dengan petunjuk surat yang dikeluarkan B-19, kalaupun sudah dinyatakan lengkap akan segera P21 untuk dinyatakan berkas sudah lengkap.
“Sementara ini kalau secara garis besar apa yang disangkakan dan bukti-buktinya sudah sekitar 80-90 persen sudah terpenuhi, namun bukan berarti saya menjanjikan akan segera P21, tidak ya, tapi perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan proses yang ada,” terangnya.
Arin menambahkan dalam kasus ini, jaksa bukan ada upaya melambat-lambatkan penanganan perkara, namun juga tidak mempercepat.
“Itu jangan sampai terjadi lah, dan jangan lama banget mengingat ini butuh proses untuk membaca,” katanya.(tim)