LOTIM – Dua dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018 lalu menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Kamis kemarin. Kedua tersangka yakni inisial ZA dan SA dalam proses pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) itu, didampingi kuasa hukum masing-masing. Usai menjalani pemeriksaan, ZA dan SA langsung ditahan dan diangkut menggunakan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim.
“Satu tersangka inisial AM, mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Kepala Kejaksaan Lotim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi, melalui press rilisnya.
Terhadap satu tersangka inisial AM yang mangkir dari panggilan penyidik, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat. “Sesuai mekanisme, jika panggilan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan, kejaksaan bisa melakukan upaya jemput paksa,” kata Kasi Intelijen yang akrab disapa Lamora ini.
Diungkapkan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,817 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dengan nomor PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022 tanggal 19 Juli 2022 ini, SA sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim periode 2014-2018 ini, berperan menyuruh AM untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian (UPJA Alsintan). Dokumen UPJA Alsintan ini, sebagai dasar pengusulan untuk diterbitkan SK Cek Posisi dan Cek Lokasi (CPCL) oleh Kepala Dinas Pertanian, sebagai syarat bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Sedangkan peran ZA mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 itu menerbitkan SK CPCL atas usulan SA. SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan SA. “Kaitan dengan penahanan kedua tersangka, dilakukan selama 20 hari sejak hari ini (kemarin, red) sampai 27 Desember,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum ZA, Basri Muliani, menyebutkan, pihaknya akan mencoba melakukan upaya mengajukan penangguhan penahanan, dan syarat penangguhan penahanan jelas seperti jaminan dan lainnya. Syarat penangguhan penahanan itu akan diprosesnya. Kaitan dengan keterlibatan kliennya, akan dibuka di Pengadilan. Pihaknya tak bisa membuka saat ini, karena peristiwa itu menurutnya masih kabur. Terutama pasca menjabat kepala Dinas Pertanian tidak mengetahui seperti apa peristiwa yang terjadi.
“Mulai besok kami akan upayakan pengajuan penangguhan, agar menjadi tahanan luar,” pungkasnya singkat. (fa’i/r3)