Harun Azwari (RAZAK/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI yang ingin bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pelaksanaan verfak yang dilakukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan pengawasan secara melekat. Dalam prosesnya, pihak Bawaslu menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa di beberapa kecamatan sebagai pendukung salah satu balon anggota DPD RI.

“Pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI, jajaran kami Panwascam (Penwaslu Kecamatan) banyak menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Loteng, Harun Azwari, kemarin.

Dia menerangkan, terhadap temuan tersebut, jajaran Bawaslu di bawah saat ini sedang melakukan penanganan pelanggaran dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari para pihak dan bukti-bukti lainnya.

Adapun Panwaslu Kecamatan yang sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan perangkat desa tersebut adalah Panwaslu Kecamatan Pujut, Panwaslu Kecamatan Praya Barat, Panwaslu Kecamatan Batukliang dan Panwaslu Kecamatan Pringgarata.

“Sampai sejauh ini kami masih memantau, melakukan supervisi dan pendampingan agar proses penanganannya berjalan dengan baik,” jelas Harun.

Terkait jenis dugaan pelanggaran terhadap adanya perangkat desa yang diduga sebagai pendukung salah satu balon anggota DPD RI. Harun menerangkan sementara ini pihaknya belum bisa memastikan terkait hal tersebut. Kenapa, karena pihaknya saat ini masih mendalami temuan tersebut.

“Kami belum bisa memastikan jenis dugaan pelanggaran apa. Pidana pemilu kah, administrasi kah atau pelanggaran terhadap hukum lainnya, atau proses dihentikan karena unsur pelanggarannya tidak terpenuhi. Yang pasti semua kemungkinan itu bisa terjadi,” jelasnya.

Harun menerangkan, jika temuannya mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu, maka akan diteruskan oleh Bawaslu kepada Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau (dugaan) administrasi, karena ini ditemukan oleh Panwascam, maka rekomendasi kepada KPU melalui Bawaslu kabupaten,” tambahnya.

Jikalau ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka itu nanti direkomendasikan kepada instansi terkait. Jenjangnya mulai dari kepada kepala desa bersangkutan, kemudian diteruskan ke pemerintah kecamatan, lalu ditembuskan ke dinas terkait. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 454

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *