PRAYA – Izin usaha PT FEC Shoping Indonesia telah dicabut. Pencabutan izin FEC lantaran diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Sampai saat ini FEC masih ramai diperbincangkan khususnya di Lombok Tengah. Pasalnya, sejumlah masyarakat merasa dirigukan dengan bisnis tersebut. Karena dana malah tidak bisa ditarik.
Sebelumnya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB, Selasa (5/9) lalu, mendatangi Kantor FEC Cabang Lombok yang berada di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Padahal, Pemerintah Desa Penujak sempat menginisiasi pembuatan Kampung FEC di desa setempat, namun kini malah jadi Cep (dalam bahasa Sasak artinya diam). Itu mengingat izin usaha FEC telah dicabut. Hingga banyak orang yang merasa dirugikan.
Kepala Desa Penujak, Lalu Suharto mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar ke depan tetap waspada dan hati-hati.
“Kita harus waspada terhadap jenis usaha maupun investasi yang berbasis pada aplikasi, namun yang namanya masyarakat. Kita hanya memantau dan menjaga kondusifitas saja,” katanya.
Ia sendiri hanya fokus bicara soal di desanya. Tidak ingin membicarakan persoalan ini baik yang terjadi di desa lain. “Desa Penujak aman, tidak ada gangguan kamtibmas terkait persoalan ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kurang lebih ada 10 persen warganya yang ikut dalam bisnis FEC dari sekitar 7.300 jiwa di Desa Penujak. Suharto mengatakan, tidak ada dari warganya yang melapor ke pemerintah desa, baik saat masuk dalam bisnis FEC maupun saat ini yang merasa dirugikan.
Pergerakan awal FEC ini katanya di Kampung Sungkit Desa Penujak. Dan, ia mendorong apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dulu kami gagas Kampung FEC, (kini) menjadi kampung Cep,” guyonnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengajak orang untuk ikut dalam bisnis FEC ini. Meskipun ia sendiri mengaku ikut dalam bisnis FEC. Dan, ia ikut bergabung dengan modal sedikit untuk melihat cara permainan aplikasi bisnis tersebut. Kemudian kecurigaanya muncul ketika ada skema pembiayaan tambahan beli toko, penyewaan toko di dalam aplikasi hingga adanya modal untuk pabrik.
“Makanya saya imbau dan sarankan hati-hati. Semua pihak lebih hati-hati dalam berbisnis maupun dalam mengikuti program yang berbasis aplikasi online, apalagi menggunakan modal dana yang lumayan besar,” tandasnya. (tim)