LOTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah mulai memetakan arah pembangunan daerah melalui pembentukan berbagai regulasi strategis yang dinilai mampu menjawab tantangan pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan masyarakat di masa mendatang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyepakati sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Propemperda Tahun 2027.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan berdasarkan landasan hukum yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Lalu Ramdan menjelaskan bahwa seluruh usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui pembahasan dan kajian awal antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Loteng.
“Seluruh usulan yang masuk telah dikaji dan dinilai memiliki urgensi tinggi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Loteng,” ujarnya.
Dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD Loteng mengusulkan empat Ranperda prioritas yang dianggap mendesak untuk segera dibahas.
Salah satunya adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang diusulkan Komisi I DPRD.
Ranperda ini dipandang penting mengingat ancaman narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi menghambat keberlangsungan pembangunan daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan, edukasi, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Komisi I juga mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah yang selama ini menjadi salah satu aset paling vital dalam mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” kata Ramdan.
Sementara itu, Komisi IV mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ranperda ini bahkan telah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dan siap memasuki pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi.
Di sisi lain, Bapemperda DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menjaga, melestarikan, sekaligus memberdayakan seni dan budaya lokal Loteng di tengah derasnya arus globalisasi.
Tidak hanya DPRD, Pemerintah Kabupaten Loteng juga mengusulkan dua Ranperda untuk masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Pertama adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah yang diprakarsai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan sektor industri daerah yang berdaya saing dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Kedua adalah Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Ranperda ini bertujuan menyesuaikan ketentuan sanksi pidana dalam berbagai perda agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Propemperda 2027 Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Tenaga Kesehatan
Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD Loteng mengusulkan lima Ranperda strategis yang menyentuh berbagai sektor penting kehidupan masyarakat.
Salah satunya adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ranperda ini dinilai sangat penting mengingat tingginya laju alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Sebagai salah satu daerah penyangga pangan di NTB, Loteng membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kawasan perkotaan.
Di sektor permukiman, DPRD mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai upaya menciptakan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Tak kalah penting, DPRD juga memasukkan Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Loteng mengusulkan tiga Ranperda strategis untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Pertama adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berlangsung secara berkelanjutan.
Kedua, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037. Regulasi ini akan menjadi peta jalan pengembangan pariwisata daerah, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata seperti Mandalika dan destinasi unggulan lainnya.
Ketiga, Pemerintah Daerah mengusulkan Ranperda tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna membuka peluang pembiayaan pembangunan melalui kemitraan strategis antara pemerintah dan dunia usaha.
Skema ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan, menegaskan bahwa seluruh usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda bukan sekadar daftar regulasi, melainkan instrumen pembangunan yang akan menentukan arah kemajuan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang tepat akan memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta membuka ruang bagi percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027 dan Perubahan Propemperda Tahun 2026 untuk ditetapkan sebagai pedoman resmi penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah.
Dengan masuknya berbagai Ranperda strategis tersebut, Loteng menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi hukum yang kuat guna menjawab tantangan pembangunan, menjaga keberlanjutan lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan daerah di masa depan.(zak)