LOBAR—Lahan aset daerah kembali digugat perdata oleh oknum yang mengklaim sebagai pemiliknya. Tanah seluas 5 hektare bersertifikat atas nama Pemda itu berada di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar. Oknum warga tersebut mengklaim lahan tersebut miliknya dari pipil Garuda yang dimilikinya, serta beberapa dokumen lainnya. Proses gugatan perdata masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Yang melakukan gugatan itu atas nama yang mengklaim tanah aset di Sigerongan dengan dasar Pipil Garuda. Luas aset itu di lokasi tempat digugat itu sekitar 5 hektare lebih, sesuai dengan sertifikat yang kita punya,” terang Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi, Kamis (10/4).

Dedi mengungkapkan, gugatan oknum warga itu masuk ke pengadilan pada awal 2025. Pemkab Lobar menjadi tergugat dua dan Kepala Desa (Kades) Sigerongan tergugat satu.

“Sempat beberapa kali mediasi di pengadilan. Namun hasilnya mentok, sehingga proses pun berlanjut,” bebernya.

Bulan puasa lalu, dilakukan tahapan pembacaan gugatan. Pihaknya sudah lakukan jawaban terhadap gugatan tersebut. Kini pihaknya masih menunggu sidang berikutnya atas replik pihak penggugat. “Minggu depan barangkali,” ucapnya.

Meski pihak penggugat mengklaim lahan itu sebagai miliknya, namun dari bukti yang dipegang Pemda ia optimis akan memenangkan sengketa ini. Sebab dari awal sudah ada pencatatan.

“Dan sertifikat atas nama Pemkab sudah terbit tahun 2024,” pungkasnya.

Terkait adanya oknum kades menandatangani sporadik, Dedi mengaku belum tahu. Namun jika benar tentu itu urusan bersangkutan. Yang jelas pihak BPKAD telah menyampaikan bahwa aset itu telah dikuasai Pemkab dari dulu, dan tercatat di neraca aset.

“Kalau dia berdasarkan pipil Garuda membuat sporadik, dong banyak sekali yang mau membuat sporadik di tanah-tanah Pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lobar, Erpan membenarkan jika aset di Dusun Sigerongan tercatat dalam neraca aset daerah dan telah bersertifikat atas nama Pemkab tahun 2024. Serifikat Pemkab ini diproses, menyusul diterbitkannya sporadik yang ditandatangani Kades setempat. Alasan pihak penggugat yang mengajukan sporadik itu karena memiliki bukti seperti pipil Garuda. Namun itu dilakukan tanpa konfirmasi ke Pemkab Lobar.

Sementara itu Kades Sigerongan, Dian Siswadi yang ditanya kenapa menandatangani sporadic mengatakan jika inilah negara kertas. Kemudian dalam peradilan perdata, siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan. Ia juga telah meminta semua Kadus untuk meminta keterangan tentang data surat tersebut, namun sampai saat ini tidak ada berkas yang menguatkan bahwa itu aset desa atau Pemkab.

Namun ia menegaskan bahwa sporadik bukan produk administrasi desa. “Sporadik itu pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia memiliki tanah. Kades hanya mengetahui,” terangnya.

Warga mengajukan sporadik itu atas dasar alas haknya yang dimiliki. Dimana tanah dihibahkan orang tuanya. Sehingga sesuai dasar kepemilikannya berbentuk pipil Garuda, surat jual beli, dan surat hibah sehingga pihaknya menandatangani sporadik tersebut. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 139

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *