Pembatasan Dilakukan Skala Desa//Sub
MATARAM – Angka Covid-19 di NTB merokot. Paling parah di Pulau Sumbawa dan sekarang status zona merah. Untuk itu, pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat atau dikenal dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah yang zona merah mau tidak mau harus di “lock down”. Nantinya berbasis lingkungan atau RT hingga skala desa.
Asisten III Setda NTB, dr Nurhandini Eka Dewi menjelaskan daerah yang masuk zona merah itu ketika ditemukan angka Covid-19 sebanyak 10 orang. Eka menjelaskan, tracing dan Treatmen dengan baik akan mulai digalakan. Jika ditemukan satu orang positif maka langkah tracing minimal 20 orang hingga 40 orang harus dilakukan di tempat tersebut. Mereka yang ditracing nantinya akan diswab dan sebelum hasil swab keluar mereka harus dikarantina selama dua minggu di lingkungan masing-masing. Lingkungan itu tidak boleh ada yang keluar, apalagi orang luar akan masuk. Pengawasannya nanti akan dilakukan oleh masyarakat setempat.
“Tracing dan treatmen dengan baik di wilayah itu lebih penting dari lock down. Satu pasien positif maka harus ditracing minimla 20-40 orang. Orang yang kontak erat itu juga harus karantina. Diswab, belum ada hasil harus dikarantina,” ungkap Eka ditemui di ruang kerjanya, kemarin di Mataram.
“Kalau 10 orang positif jika ditracing 20 orang lalu dikarantina maka ada 200 orang yang berhasil dikarantina,” tambahnya.
Langkah ‘lock down’ skala kabupaten tidak mungkin dapat dilakukan namun jika di satu kabupaten masuk zona merah (beresiko), maka akan dilihat kembali di kecamatan mana yang paling banyak kasus lalu akan dicek ke setiap desa desa. Apabilan disalah satu desa ditemukan kasus diatas sepuluh maka disitulah akan dilakukan pembatasan akitivitas masyarakat.
“Orang masuk nggak boleh orang keluar nggak boleh. Kan dulu pernah kita kerjakan awal awal dulu. Itu sudah kita ulangi lagi,” terangnya.
Untuk menjalankan langkah tersebut, Satgas di setiap desa akan kembali dihidupkan. Mereka lah nanti yang mempunyai tugas penting dibantu dengan pegawai kesehatan, kader posyandu dan pihak pihak lain.
“Satgas di desa memang sudah lama ada tapi mereka sempat vakum. Makanya kita akan hidupkan,” ulasnya.
Eka menjelaskan PPKM skala Mikro menjadi salah satu intruksi gubernur NTB yang sudah mulai diberlakukan sejak Sabtu pekan lalu. Langkah ini dilihat cukup efektif dalam meminimalisir penularan Covid-19. Selain itu juga pengawasan sangat mudah dilakukan. Malah tetangganya secara tidak langsung juga akan ikut mengawasi dan juga membantu.
“Yang positif otomatis diisolasi,” tegasnya.
Dijelaskannya juga treatmen isolasi dan karantina itu berbeda. Yang diisolasi itu tidak boleh keluar rumah sementara yang dikarantina batas aktivitas mereka sampai dihalaman mereka saja.
“Makanya disetiap lingkungan RT itu akan biasanya ada portal disitu nanti dijaga. Kalau desa maka nanti mengacu di setiap dusun,” urainya.
Dalam inturksi gubernur itu PPKM Mikro itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7/14 (empat belas) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 /14 ( empat belas) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hingga 14 hari terakhir.
Selanjutnya skenario pengendalian pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari tiga orang membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Kebijakan PPKM itu kini sudah dimulai di pulau Sumbawa. Hal itu disebabkan pulau Sumbawa masuk zona merah.
“Kalau minggu depan Mataram masuk zona merah maka kita akan berlakukan PPKM juga,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi V DPRD NTB, TGH Mahalli Fikri mengapresiasi langkah Satgas tersebut. Selama ini kinerja Satgas dalam menangani Covid-19 dilihat maksimal.
“Cuman yang jadi masalah kok ada perubahan pejabat yang terjadi pada bidang bidang yang menangani Covid-19. Sekarang RSUP direkturnya masih Plt,” kritiknya terpisah.
Meski demikian selaku wakil rakyat pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas. Meski diakuinya angka covid-19 masih terus meninggi. Namun kondisi itu tidak hanya di NTB saja bahkan di beberapa daerah di Indoensia juga sama.
‘Kita hanya bisa berusaha Tuhan lah yang menentukan. Prinsipnya kami melihat sudah maksimal kinerja Satgas Covid-19,” ungkap ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB itu.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah pasien positif Covid-19 di NTB sampai 21 februari sebanyak 9.070 orang, dengan perincian 7.628 orang sudah sembuh, 376 meninggal dunia, serta 1.066 orang masih positif. (jho)