PRAYA – Sementara ini ada belasan hewan ternak yang potong bersyarat di Lombok Tengah (Loteng) bakal mendapat kompensasi atau bantuan uang ganti rugi dari pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini Pemkab belum memproses usulan pencairannya. Sedangkan, pemerintah pusat sudah lama menerbitkan regulasi terkait pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Loteng, Taufikurrahman Pua Note menegaskan, kompensasi hanya diberikan kepada pemilik hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Memang Rp 10 juta untuk sapi (per ekor), Rp 2 juta untuk babi, Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba,” katanya pada Radar Mandalika, pekan kemarin.
Untuk diketahui, ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah pun membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau yang terkena tindakan pendepopulasian. Dan, hewan ternak sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK sehingga dilakukan pemotongan bersyarat.
Untuk bisa mendapatkan uang ganti rugi, hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian atau potong bersyarat harus dilaporkan ke pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas terkait, serta didata di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
“Kematian itu tercatat di aplikasi iSIKHNAS. Nah tinggal kita ajukan ke bendaharanya di provinsi,” jelas Arman sapaan akrabnya.
Adapun persyaratan administratifnya, sebut dia, diantaranya ada surat kematian hewan ternak dari dokter hewan atau terbaru ada surat visum dari dokter hewan. Yang menyatakan hewan ternak itu mati karena PMK. Nantinya, pemilik ternak juga melengkapi atau menyertakan e-KTP.
“Kemudian kita kirim berkas itu ke provinsi untuk dibayar oleh Satker,” kata Arman.
Pihaknya sedikit memberi gambaran, peternak atau warga yang melaporkan hewan ternak yang mati akibat PMK ke dinas terkait. Baru kemudian petugas dari Dispertan Loteng melakukan validasi. Untuk selanjutnya kompensasi atau bantuan uang ganti rugi diusulkan ke Pemprov NTB.
Arman menyebut, tercatat ada 14 ekor hewan ternak di Loteng yang mati potong bersyarat. Itu yang berpotensi untuk mendapatkan kompensasi atau bantuan uang ganti rugi dari pemerintah pusat. “Tapi belum kita proses,” tutupnya.(zak)