LOTIM–Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan Dirjen Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian akhirnya menyeret tiga tersangka. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2018 lalu hingga 2022. Dua tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Jumat (12/8) pekan lalu diantaranya politisi dan satu pensiunan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Lotim.
Politisi yang menjadi tersangka berinisial S, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, dan inisial AM politisi satu partai dengan mantan anggota DPRD Lotim. Serta inisial Z mantan Kepala Distan Lotim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Peran S sebagai tersangka utama yang merupakan mantan Anggota DPRD Lotim, berperan menyuruh AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lotim.
Dokumen UPJA itu diajukan ke Dinas Pertanian untuk diterbitkan SK Cek Posisi Cek Lapangan (CPCL) oleh Kadis Pertanian, sebagai syarat untuk menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian. Peran tersangka AM, membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka S, yakni di Kecamatan Pringgabaya dam UPJA di Kecamatan Suela. Akan tetapi, UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas semata, demi dapat menerima bantuan alsintan.
Sedangkan peran tersangka Z, mantan Kepala Distan tahun 2018 itu ialah telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S sebagai tersangka utama. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Dasar berbagai jenis dokumen tersebut, turun bantuan traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit dan handsprayer sebanyak 250 unit.
“Setelah dilakukan penyaluran, ternyata alsintan ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk menunjang kegiatan pertanian. Akan tetapi, bantuan alsintan itu digunakan tersangka S dan tersangka AM untuk kepentingan pribadinya dengan cara dijual dan dibagikan pada orang-orang yang tidak berhak,” jelasnya.
Akibat penyalahgunaan bantuan alsintan dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,817 miliar lebih. Besaran kerugian negara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, nomor PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran alsintan, melalui Dinas Pertanian Lotim, merupakan bantuan bersumber dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI 2018.
“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lotim, M Isa Ansori menambahkan, dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi alsintan ini, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain. Dari itu, pihaknya berkomitmen terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak terkait lainnya atau tidak.
“Yang jelas, kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan,” pungkasnya. (fa’i/r3)