MATARAM – Sanksi denda dan kerja sosial bagi yang tidak memakai masker mulai diberlakukan kemarin (14/9). Kegiatan Operasi Gabungan (Opgab) penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular mulai dilancarkan.
Kemarin siang, razia masker dilakukan gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dilaksanakan di Jalan Majapahit. Ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Hari pertama, razia masker menyasar pengendara roda dua maupun roda empat. Yang tidak menaati aturan, mendapat sanksi denda Rp 100.000 bagi masyarakat umum. Dan, Rp 200.000 bagi ASN. Denda uang maksimal Rp 500.000 bagi pengusaha. Sanksi lain berupa kerja sosial dalam bentuk membersihkan atau menyapu sampah di pinggir jalan.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.15 Wita, kegiatan Opgab razia masker dilaksanakan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Jalan Langko, Kota Mataram. Yang melibatkan Polresta Mataram, TNI, Polda NTB, Satpol Provinsi NTB dan Satpol PP Kota Mataram.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi NTB, I Made Gania menyampaikan, sebelumnya sudah ada sosialisasi penegakan Perda yang digelar sepekan lebih. Sekarang sudah tiba saatnya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
“Kita juga sudah simulasikan kemarin tentang alur pelangar Perda yang ditemukan melanggar. Sudah difahami semua dan perlengkapannya sudah kita siapkan. Kita ada empat meja dan tahapannya sudah jelas,” ungkap dia.
Dari Opgab yang digelar selama dua jam itu. Ada 10 orang warga masyarakat ditemukan melanggar. Sebanyak 8 orang diantaranya langsung membayar denda di tempat sebesar Rp 100 ribu. Dan, ada 2 orang lainnya dikenakan sanksi kerja dengan menyapu selokan di depan Kantor Dishub Provinsi NTB.
“Jika melaksanakan sanksi kerja sosial. Di meja 1 dibuatkan surat pernyataan sanggup melaksanakan sanksi sosial. Sudah ditentukan di depan selokan Dishub untuk melaksanakan maksimal 10 menit. Setelah itu diberikan surat keterangan sudah melaksanakan sanksi sosial. Itu sudah jelas karena sudah disimulasikan,” beber dia.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik menambahkan, kepolisian mendukung penuh upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan peningkatan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. Anggota kepolisian selama kegiatan operasi, walaupun melaksanakan kegiatan penindakan, tetap harus mengedepankan upaya humanis.
“Hindari kata-kata yang salah. Ini aturannya sudah jelas. Jangan sampai kita diprotes dan sebagainya,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian tidak hanya memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Pelanggar aturan lalu lintas juga diberhentikan petugas. Diantaranya, ada yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan berkendara lainnya.
“Sekarang langsung ditindak. Sudah cukup kemarin diberikan sosialisasi,” tegas Taufik. (hms/zak)