Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7). Kegiatan ini menjadi upaya memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai pentingnya legalitas usaha melalui layanan AHU Online.

‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo. Diseminasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, dengan peserta yang berasal dari pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa.

‎Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi penting dalam membangun usaha yang berdaya saing. Ia berharap legalitas mampu mendorong UMKM Sumbawa menjadi lebih unggul, maju, dan sejahtera, serta mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

‎”Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri.

‎Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel melalui digitalisasi layanan Administrasi Hukum Umum.

‎”Melalui AHU Online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara elektronik dan mandiri. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Milawati.

‎Ia menjelaskan, AHU Online menyediakan berbagai layanan, di antaranya pendirian Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, yayasan, perkumpulan, fidusia, apostille, kewarganegaraan, wasiat, serta layanan administrasi hukum lainnya.

‎Menurut Milawati, salah satu layanan yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah Perseroan Perorangan. Melalui layanan tersebut, badan hukum dapat didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris pada saat pendirian, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.

‎”Legalitas badan hukum akan meningkatkan kredibilitas usaha, mempermudah akses pembiayaan, membuka peluang kerja sama yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM,” jelasnya.

‎Selain itu, Milawati juga memperkenalkan layanan Apostille, yaitu pengesahan dokumen publik Indonesia agar dapat digunakan di negara-negara peserta Konvensi Apostille. Layanan tersebut dikenakan tarif resmi sebesar Rp150.000 untuk setiap dokumen.

‎Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa yang memahami manfaat legalitas usaha dan memanfaatkan layanan AHU Online sebagai langkah strategis untuk mengembangkan usaha secara profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *