LOBAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan sikapnya tetap menolak Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan ulang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), guna menganulir rencana penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pasca Bupati Lobar Nonaktif H. Lalu Ahmad Zaini ditetapkan tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi menegaskan keputusan bersama fraksi atas penolakan itu sudah menjadi sikap yang tidak dapat diubah. Sebab, penolakan itu merupakan bentuk sikap wakil rakyat untuk kepentingan masyarakat Lobar.
“Intinya bahwa penolakan LKPJ tetap berlanjut untuk diperkadakan,” ungkap Ivan kepada awak media selepas menghadiri Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lobar di Kantor Wakil Bupati Lobar, Senin (27/7).
Para wakil rakyat itu tetap berpegang pada komitmen awal tetap menolak Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut. Beberapa alasan penolakan yang disampaikan lima fraksi, seperti salah satunya pergeseran anggaran tanpa diketahui DPRD untuk pembangunan proyek Alun-Alun Giri Menang Park. Justru alasan itu terbukti benar, hal itu menjadi dugaan korupsi yang langsung ditangani KPK.
“Alasan-alasan yang kami sampaikan sekarang terbukti dan terjawab dengan kejadian itu,” sindirnya.
Ia menilai komunikasi yang baik menjadi dasar untuk menjalin hubungan harmonis antarlembaga. Kini, dengan beralihnya tampuk pimpinan di Pemda Lobar yang dipegang Hj. Nurul Adha sebagai pelaksana kewenangan bupati, Ivan berharap komunikasi yang baik tetap terjaga antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Kami harapkan kepada Ibu Nurul Adha supaya komunikasi tetap intensif, lebih cair komunikasinya. Intinya hubungan kami kepada beliau-beliau ini (kepala daerah) baik-baik saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lobar pelaksana wewenang bupati, Hj. Nurul Adha, mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Lobar terkait kemungkinan pembahasan ulang LKPJ itu. Pihaknya menghargai keputusan lembaga legislatif itu untuk tetap pada keputusan menolak pertanggungjawaban APBD 2025.
“Kita memulai dengan komunikasi yang baik, walaupun ada ruang untuk mundur (LKPJ), tetapi tidak baik secara pandangan orang. Karena sudah diparipurnakan dan menolak, kemudian ditarik lagi,” jelasnya.
Meski demikian, wanita yang akrab disapa Ummi Nurul itu memastikan penolakan tersebut tidak akan mengganggu pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
“Jadi tetap bisa lanjut, insya Allah sudah kita awali komitmen dengan komunikasi yang baik,” terang Ummi Nurul.
Pihaknya bersyukur Ketua Dewan tetap bersedia untuk membahas bersama KUA-PPAS APBD Perubahan serta APBD Murni 2027. Sebab, Perkada itu tidak akan mengganggu pembahasan APBD Perubahan.
“Toh, pembahasan APBD tetap bisa jalan enaknya. Perkada ini tidak menghalangi pembahasan APBD perubahan,” pungkasnya. (win)
