Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon Umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI). Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah. Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK , Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Serangkaian peningkatan layanan juga terus dilakukan oleh DJKI, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.
DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI dgip.go.id atau kanal layanan informasi yang telah disediakan melalui 152, halodjki@dgip.go.id, dan livechat pada website DJKI.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Menurutnya, keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas merupakan langkah strategis untuk mendorong pelindungan merek bagi pelaku usaha daerah.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual tanpa mengurangi aksesibilitas bagi pelaku UMK. Kami di Kanwil Kementerian Hukum NTB akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar semakin sadar pentingnya pelindungan merek sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing,” ujar Milawati.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 melalui penguatan layanan, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat. (red)