H Abdus Syukur (Foto: dokumen pribadi)

Oleh: H Abdus Syukur

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi secara drastis. Jika dahulu informasi hanya diproduksi oleh media massa yang memiliki sistem redaksi dan mekanisme kontrol yang jelas, kini setiap orang dapat menjadi produsen informasi. Melalui telepon genggam yang terhubung dengan internet, seseorang bisa menulis, merekam, mengunggah, dan menyebarkan informasi kepada ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik.

Fenomena ini membawa manfaat besar bagi demokrasi. Masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan berbagi informasi. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga melahirkan tantangan baru, terutama bagi dunia jurnalistik. Salah satu tantangan terbesar adalah semakin kaburnya batas antara media sosial dan media massa.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap unggahan Facebook, video TikTok, status WhatsApp, atau konten Instagram memiliki kedudukan yang sama dengan berita yang dipublikasikan media massa. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian wartawan digital terkadang ikut terjebak dalam arus tersebut. Informasi yang viral dianggap cukup untuk dijadikan berita tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Padahal, media sosial dan media massa dibangun di atas fondasi yang berbeda.

Media sosial merupakan ruang ekspresi. Setiap orang bebas menyampaikan pandangan, pengalaman, kritik, maupun opini pribadi. Tidak ada kewajiban melakukan verifikasi sebelum sebuah unggahan dipublikasikan. Tidak ada editor yang memeriksa kebenaran informasi. Tidak ada mekanisme uji fakta yang menjadi syarat sebelum sebuah konten disebarluaskan.

Sebaliknya, media massa adalah institusi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses pencarian data, verifikasi fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, penyuntingan, dan pengawasan redaksi. Di sinilah letak perbedaan mendasar yang sering terlupakan.

Media sosial dapat menjadi sumber informasi awal, tetapi bukan sumber kebenaran akhir. Sebuah status Facebook yang viral bukan otomatis menjadi fakta. Sebuah video TikTok yang ramai diperbincangkan bukan otomatis menjadi kebenaran. Keduanya hanyalah petunjuk awal yang harus diuji melalui proses jurnalistik.

Karena itu, wartawan tidak boleh sekadar menjadi pengutip informasi yang beredar di media sosial. Wartawan harus menjadi pencari fakta. Dalam praktik jurnalistik profesional, informasi yang diperoleh dari media sosial harus diperlakukan sebagai bahan mentah yang wajib diverifikasi kembali. Wartawan harus bertanya. Siapa sumbernya, apa buktinya, bagaimana konteksnya, dan apakah pihak yang disebut dalam informasi tersebut sudah diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Di sinilah pentingnya prinsip check and recheck.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Makna dari pasal ini sangat jelas. Wartawan tidak boleh menjadi hakim. Wartawan tidak boleh menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. Wartawan harus memberi ruang yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya. Konfirmasi bukan sekadar formalitas untuk melengkapi berita.

Konfirmasi adalah inti dari kerja jurnalistik. Semakin besar dampak sebuah berita terhadap nama baik seseorang, semakin besar pula kewajiban wartawan untuk melakukan konfirmasi secara maksimal. Menghubungi narasumber satu kali lalu tidak mendapat jawaban belum tentu dapat dianggap sebagai upaya maksimal. Wartawan harus menunjukkan ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan.

Mengapa hal ini penting? Karena berita yang salah dapat menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan menit. Sementara proses pemulihan nama baik sering membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Di era digital saat ini, kecepatan memang menjadi tuntutan. Persaingan antar-media semakin ketat. Setiap media berlomba menjadi yang pertama mempublikasikan informasi. Namun sejarah jurnalistik mengajarkan satu hal penting. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada salah selama bertahun-tahun. Kecepatan memang penting, tetapi akurasi jauh lebih penting.

Pers tidak dibangun di atas viralitas. Pers dibangun di atas kepercayaan publik. Ketika media mulai mengabaikan verifikasi dan lebih mengutamakan jumlah klik, maka sesungguhnya media sedang menggerus fondasi kepercayaannya sendiri. Mungkin jumlah pembaca meningkat dalam jangka pendek, tetapi kredibilitas perlahan akan terkikis.

Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya disinformasi, wartawan justru dituntut menjadi penjernih keadaan. Wartawan harus hadir sebagai penjaga akal sehat publik. Wartawan harus mampu membedakan mana fakta, mana opini, mana informasi yang layak diberitakan, dan mana yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut. Sebab pada akhirnya, yang membedakan wartawan dengan pengguna media sosial bukanlah perangkat yang digunakan, melainkan tanggung jawab yang dipikul.

Media sosial dapat menyebarkan informasi. Tetapi jurnalisme bertugas memastikan informasi tersebut benar. Dan, selama wartawan tetap memegang teguh verifikasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab publik, maka pers akan tetap menjadi salah satu pilar utama demokrasi yang dipercaya masyarakat. Semoga.

** Assesor UKW PWI

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *