BERIKAN: Tujuh Warga Binaan Lapas Lobar menerima Remisi Waisak, Minggu (31/5). (Ist)

LOBAR—Pemberian remisi masa pidana kembali diberikan kepada warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat (Lobar) pada momentum keagamaan tahun ini. Sebanyak tujuh warga binaan beragama Buddha resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M. Penyerahan remisi tersebut berlangsung di lingkungan lapas, Minggu, (31/5).

Seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria dipersyaratkan regulasi yang berlaku. Seluruh penerima remisi kali ini memperoleh kategori Remisi Khusus Sebagian atau RK-I. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima ketujuh warga binaan tersebut bervariasi, berkisar antara satu hingga dua bulan. Namun tidak ada warga binaan tersebut tidak langsung bebas, harus menjalankan sisa masa pidana.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan keputusan ini tidak diambil secara subjektif, namun didasarkan penilaian terukur dan objektif sistem yang telah terintegrasi.

“Remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” ujar Guntur.

Sejumlah indikator ketat harus dipenuhi setiap warga binaan sebelum namanya diusulkan ke pusat. Syarat-syarat tersebut meliputi jangka waktu minimal masa pidana yang telah dijalani, catatan perilaku harian, hingga partisipasi aktif dalam program-program internal yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), disertai pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” jelas Guntur secara rinci.

Kebijakan pemberian remisi ini juga dipandang sebagai instrumen penting mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sebab pola pembinaan masa kini tidak lagi berfokus pada aspek penghukuman semata, melainkan lebih mengedepankan kesiapan mental dan keterampilan warga binaan agar mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat luas setelah masa pidananya berakhir.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, M. Fadli, menuturkan bahwa hak remisi ini merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan modern yang menitikberatkan pada pembinaan berkelanjutan dan proses reintegrasi sosial. Negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang benar-benar menunjukkan niat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,”kata Fadli menekankan esensi dari kebijakan pemasyarakatan tersebut.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini, pihak manajemen Lapas Lombok Barat berharap agar pemotongan masa tahanan ini dapat memberikan dampak psikologis yang positif bagi internal lapas. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulasi moral bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga kondusifitas lingkungan, mematuhi tata tertib, dan aktif membekali diri dengan berbagai keterampilan positif.

“Pemberian hak tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” tutur Fadli menutup penjelasannya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *