MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Senin, (18/5), di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari kepastian pengelolaan fasilitas perumahan hingga peningkatan kualitas layanan kesejahteraan sosial.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, bagian hukum, dinas pemrakarsa, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Edward menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Pemrakarsa Kabupaten Lombok Utara yang telah berkenan hadir dalam rapat harmonisasi ini.

“Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemrakarsa terhadap rancangan yang diajukan oleh daerah,” ungkap Edward.

Sekda Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, menyampaikan bahwa harmonisasi ini diperlukan untuk menyatukan persepsi antarperangkat daerah, sekaligus memastikan materi muatan raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aplikatif, dan mampu menjawab permasalahan masyarakat secara efektif serta berkelanjutan.

Dalam pembahasan, sejumlah masukan strategis disampaikan, antara lain terkait kejelasan pengaturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU yang dibangun pengembang, mekanisme penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, hingga pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial agar pelaksanaannya lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat ditelaah secara komprehensif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya di kemudian hari.

“Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya,” ujar Milawati.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, bermanfaat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *