MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti secara daring kegiatan peresmian 2.055 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat, Senin (18/5)

Peresmian Posbankum tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta Forkopimda di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan bahwa Posbankum merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui keberadaan Posbankum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh bantuan, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat, mudah, dan dekat.

“Posbankum menjadi salah satu upaya untuk mengurangi permasalahan masyarakat agar tidak selalu berlanjut ke tingkat kepolisian maupun pengadilan. Dengan adanya layanan ini, penyelesaian persoalan hukum dapat didorong melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Menteri Hukum.

Menteri Hukum juga berharap pemerintah daerah terus memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program Posbankum. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Pembentukan Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui kolaborasi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Sinergi ini menjadi kunci agar Posbankum dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang mengikuti kegiatan secara daring menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dari tingkat desa dan kelurahan.

“Posbankum bukan sekadar tempat layanan, tetapi menjadi titik awal penguatan kesadaran hukum masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendukung kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara nonlitigasi,” ungkap Milawati.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum juga menjadi ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan begitu, persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan lebih dini, lebih humanis, dan tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal.

Melalui peresmian 2.055 Posbankum ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan layanan hukum yang inklusif, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *