Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha, Selasa, (12/5) bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Tim Perancang Perundang-undangan Kabupaten Sumbawa Barat, Tim Penata Kelola Hukum Kabupaten Sumbawa Barat, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Edward menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat, Sri Ayu Idayani, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya dasar hukum yang jelas dalam penetapan penghasilan bagi direksi, dewan pengawas, dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha. Sebelumnya, penetapan penghasilan masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati karena belum terdapat acuan khusus yang mengatur secara rinci mengenai hal tersebut.
Ia juga menjelaskan penyesuaian ini dilakukan agar substansi Raperbup dapat sejalan dengan perkembangan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, termasuk dalam aspek organ, kepegawaian, dan penetapan penghasilan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumbawa Barat, Syamsul Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyempurnaan terhadap draft yang telah disusun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian substansi dengan regulasi terbaru, termasuk pengaturan mengenai jenis dan besaran penghasilan, tantiem, fasilitas, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan hak organ dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah hasil harmonisasi, antara lain perbaikan pada konsiderans menimbang, penghapusan dasar hukum yang dinilai tidak relevan, perbaikan ejaan dan istilah dalam ketentuan umum, serta penyempurnaan beberapa pasal agar lebih tepat secara teknik penyusunan dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.
“Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan dan penguatan dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha disarankan untuk diajukan kembali dalam permohonan harmonisasi setelah dilakukan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. (red)