BAHAS: Suasana Paripurna dengan agenda Pandangan Kepala Daerah atas dua Raperda Inisatif DPRD Lobar, Selasa (12/5). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Ngaji terus dimatangkan DPRD Lombok Barat (Lobar). Rapat paripurna pandangan kepala daerah atas Raperda Inisiatif itu bahkan digelar, Selasa (12/5) untuk menyempurnakan Raperda tersebut. Dewan ingin regulasi ini bukan sekedar formalitas, namun memberikan kepastian hukum serta meningkatkan taraf hidup para guru ngaji.

Wakil Ketua DPRD Lobar TGH Hardiatullah memastikan salah satu poin krusial draf Raperda ini mengenai perlindungan hukum. Selama ini guru ngaji kerap berada pada posisi rentan saat menjalankan fungsi pendidikannya. Tindakan disiplin yang dilakukan dalam mendidik disalahartikan, bahkan berpotensi menyeret para guru ngaji menjadi korban perundungan hingga ranah hukum.

“Perjuangan guru ini luar biasa, terkadang ada siswa yang terkena sanksi fisik ringan, guru ini justru menjadi korban bullying atau bahkan terjerat masalah hukum. Dengan Perda ini, kita masukkan poin agar mereka mendapatkan perlindungan hukum untuk tindakan yang dianggap sebagai bagian dari proses mendidik,” ujar TGH Hardiatullah kepada awak media selepas Paripurna.

Politisi PKB itu menilai, kejelasan aturan batasan mendidik akan memberikan rasa aman bagi para guru saat mengajarkan ilmu agama. Sehingga tidak ada rasa was-was terhadap intimidasi pihak luar.

Disisi lain Raperda ini juga memberikan kepastian aspek kesejahteraan yang dinilai masih minim perhatian pemerintah daerah. Meski Insentif saat ini ada diberikan dari pemerintah desa, namun perlu mendapatkan tambahan lagi nominalnya. Termasuk dukungan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

“Banyak kita lihat guru-guru ngaji yang sudah dengan ikhlas mengabdikan diri untuk pembelajaran Al-Quran. Kita ingin agar Pemkab lebih intens dalam memberikan dukungan. Tidak hanya soal insentif, tapi juga masuk ke jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga bantuan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Sayangnya terkait besaran nominal anggaran yang akan dialokasikan, Hardiatullah mengaku dewan masih membahasnya di internal fraksi dan panitia khusus (pansus). Namun tentunya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Kami DPRD komitmen mengawal agar anggaran tersebut mencerminkan bentuk nyata kontribusi pemerintah terhadap pembangunan karakter masyarakat,” ujarnya.

Tak cukup hanya itu, pada Raperda Inisiatif itu, dewan akan menyiapkan dasar hukum untuk fasilitas penunjang belajar mengajar di lapangan. Sebab saat Sosialisasi Raperda (Sosper) ditemukan banyak tempat mengaji yang kondisinya kurang layak bagi anak-anak untuk menimba ilmu.

“Dengan Perda ini, dukungan untuk fasilitas tersebut bisa masuk dan menjadi legal secara aturan,” tambah Hardiatullah.

Sementara itu, Pemda Lobar melalui perwakilan Bupati Lobar, Asisten III Setda Lobar dalam penyampaian pandangan kepala daerah memberikan apresiasi atas Raperda Inisiatif Dewan itu. Meski mendukung penuh, Pemda memberikan beberapa catatan strategis untuk penyempurnaan draf tersebut. Mulai dari penggunaan istilah “guru ngaji” disarankan untuk dikaji kembali agar sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian para ketentuan teknisnya Raperda tersebut perlu menyampaikan mendetail seperti persyaratan administratif bagi guru ngaji sebaiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (peraturan pelaksanaan) agar lebih fleksibel. Serta Poin penting atas kajian Sanksi Pidana.

“Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana perlu dipertimbangkan efektivitas dan urgensinya agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi ustaz/ustazah guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *