Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan legalitas usaha masyarakat melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kantor Camat Mataram, Rabu (8/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terhadap kemudahan pendirian badan usaha berbadan hukum secara lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, yang memperkenalkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti apostille, fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta perseroan perorangan. Selain itu, Anna Ernita juga menyampaikan beberapa layanan AHU dan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diakses masyarakat melalui Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Dalam sambutannya, Anna Ernita menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan penguatan layanan yang mudah diakses. “Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat semakin mengenal layanan Administrasi Hukum Umum, mulai dari apostille, fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga perseroan perorangan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kementerian Hukum NTB sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa kehadiran Perseroan Perorangan merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil. Skema ini juga memberikan peluang bagi pelaku usaha perorangan untuk memiliki badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, meskipun pendirinya hanya satu orang.
Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa sebelumnya pendirian Perseroan Terbatas mensyaratkan minimal dua orang pendiri, yang kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil. Kini, melalui Perseroan Perorangan, masyarakat cukup sebagai satu orang pendiri dengan status Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, serta menyiapkan KTP, NPWP, dan email aktif.
Selain memberikan kepastian hukum, Perseroan Perorangan juga dinilai memiliki sejumlah kelebihan, antara lain perlindungan tanggung jawab yang terbatas, kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis, serta peluang usaha yang lebih luas. Melalui badan hukum ini, pelaku usaha dapat memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan perusahaan, sehingga tata kelola usaha menjadi lebih tertib dan profesional.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum NTB juga menguraikan alur pendirian Perseroan Perorangan yang dilakukan secara elektronik melalui laman layanan.ahu.go.id. Pemohon cukup membuka laman tersebut, mengisi pernyataan pendirian, lalu mengikuti tahapan sampai terbitnya surat keputusan pendirian.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diingatkan agar memperhatikan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sesuai jenis usaha yang dijalankan. Beberapa jenis usaha tertentu disebut tidak dapat dijalankan dalam bentuk Perseroan Perorangan, sehingga pemilihan KBLI harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat dan mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas yang jelas.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus hadir memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam pembentukan badan hukum dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi, memperkuat daya saing usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan materi sosialisasi, jumlah Perseroan Perorangan di Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 4.428. Angka ini menunjukkan tingginya potensi pengembangan usaha berbadan hukum di daerah yang perlu terus didorong melalui edukasi dan pendampingan berkelanjutan.(red)