Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Senin (25/5), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, OPD terkait, Bagian Hukum Setda, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat harmonisasi membahas tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, yakni Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Raperda tentang Pendidikan Karakter bagi Anak. Selain itu, turut dibahas dua Raperkada yaitu Raperkada tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha serta Raperkada tentang Pemberian Beasiswa Program Diploma dan Sarjana bagi Masyarakat.

Dalam arahannya, Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sangat penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi, menghindari cacat formil, dan menjamin keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini juga memastikan kebijakan daerah tetap taat asas demi kepastian hukum,” ujar Edward.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian menyampaikan sejumlah hasil pengharmonisasian dan catatan substansi terhadap masing-masing rancangan. Pada Raperda tentang Pendidikan Karakter bagi Anak misalnya, tim menyoroti belum adanya definisi yang jelas terkait pendidikan karakter serta masih ditemukannya norma yang bersifat abstrak dan berpotensi multitafsir. Sementara pada Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, ditemukan ketidaksesuaian antara judul dan substansi pengaturan serta masih banyak norma yang belum memenuhi asas kejelasan rumusan.

Selain itu, Tim Perancang juga memberikan catatan terhadap Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan yang dinilai belum selaras dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya terkait pengaturan pendidikan tingkat SMA, pendidikan tinggi, dan kurikulum pendidikan agama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Adapun terhadap dua Raperkada yang dibahas, tim memberikan sejumlah masukan terkait aspek transparansi, akuntabilitas, serta penyempurnaan substansi pengaturan agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Iwan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pendampingan harmonisasi yang diberikan. Ia berharap hasil harmonisasi dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat menjadi pedoman dalam penyempurnaan rancangan produk hukum daerah. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian terhadap dua rancangan peraturan kepala daerah serta komitmen perbaikan draf terhadap rancangan peraturan daerah yang masih memerlukan penyempurnaan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pengharmonisasian produk hukum daerah guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *