Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan produk unggulan Tenun Sukarara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukarara pada Rabu, (8/4), ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Desa Sukarara, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran merek kolektif berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola koperasi desa.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif bagi produk lokal. “Pendaftaran merek kolektif Tenun Sukarara ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di pasar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan merek kolektif akan memperkuat identitas dan reputasi Tenun Sukarara sebagai produk khas daerah. “Selain itu, hal ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat serta menjaga kualitas dan keaslian tenun sebagai warisan budaya,” tambah Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukarara, Saman Budi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Pemerintah desa juga telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk unggulan desa.

Tim Kekayaan Intelektual selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memberikan penjelasan terkait tahapan proses pendaftaran merek kolektif hingga penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ke depan, tim akan segera mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif “Tenun Sukarara” atas nama KDMP Desa Sukarara.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual produk lokal. Ia menegaskan bahwa Kemenkum NTB akan terus hadir memberikan pendampingan bagi masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan potensi daerah melalui skema kekayaan intelektual. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *