Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kali ini, Kanwil Kemenkum NTB menggelar Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online dengan tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” di Kantor Desa Banyumulek, Kediri, Lombok Barat, Senin (9/3).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik C, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Desa Banyumulek Jamaludin dan para pelaku UMKM se-Desa Banyumulek yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Desa Banyumulek, Jamaludin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum NTB yang telah memberikan edukasi hukum bagi masyarakat desa.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Ibu Kakanwil beserta jajaran yang telah menggelar diseminasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Desa Banyumulek,” ujar Jamaludin.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengajak para pelaku usaha untuk mulai meningkatkan legalitas usahanya melalui pendaftaran Perseroan Perorangan secara daring melalui layanan AHU Online.
Menurutnya, dengan memiliki badan hukum, usaha yang dijalankan akan lebih terlindungi sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
“Kami mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan agar memiliki badan hukum. Prosesnya sangat mudah, cepat, bahkan dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu sekitar Rp50 ribu,” jelas Milawati.
Ia menambahkan, legalitas usaha akan membuka banyak peluang bagi UMKM, seperti kemudahan akses permodalan, kerja sama bisnis, hingga peningkatan kepercayaan dari konsumen.
Selain layanan AHU Online, Milawati juga memperkenalkan berbagai layanan yang tersedia di Kementerian Hukum, di antaranya layanan Apostille, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, layanan kenotariatan termasuk pengaduan masyarakat, serta layanan Kekayaan Intelektual.
Secara khusus, ia juga mengingatkan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha agar identitas produk mereka terlindungi secara hukum.
“Jangan lupa daftarkan merek usaha. Sering kali ketika sebuah merek sudah dikenal luas, justru ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya. Agar tidak diambil orang lain, sebaiknya merek segera didaftarkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap para pelaku UMKM di Desa Banyumulek semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum, sehingga dapat mendorong UMKM lokal naik kelas dan lebih berdaya saing. (red)