Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Kamis, (5/3). Kegiatan ini digelar dalam upaya memperkuat integritas layanan hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran notaris terhadap kewajiban penerapan PMPJ. Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk menguatkan peran notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada proses pembuatan dan pendaftaran jaminan fidusia, mewujudkan pelayanan kenotariatan yang cepat, transparan, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Jaminan Fidusia.

Sebanyak 80 notaris dari seluruh wilayah Provinsi NTB turut ambil bagian dalam kegiatan ini, bersama Tim Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah NTB. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Otoritas Jasa Keuangan Pusat, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait implementasi PMPJ, pendaftaran jaminan fidusia, serta penguatan pengawasan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan peran notaris dalam penerapan PMPJ dan Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan langkah strategis, terlebih dengan posisi Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Menurutnya, notaris tidak hanya bertindak sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, tetapi juga memiliki peran penting sebagai penjaga pintu (gatekeeper) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peran tersebut menempatkan notaris sebagai bagian integral dari sistem perlindungan integritas keuangan nasional.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap terjalin komunikasi yang sinergis antara pemerintah dan notaris, sehingga pelaksanaan PMPJ dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Milawati.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *