IST/RADARMANDALIKA.ID PAKAI ROMPI: Mantan Kades Bonder, L Hamzan, bendahar dan ketua bumdes saat digiring naik ke mobil tahanan Kejari Loteng, Kamis siang kemarin.

PRAYA – Mantan Kepala Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Hamzan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Kamis siang kemarin. Selain dia, bendahara desa bahkan ketua Bumdes di era kepemimpinannya juga ikut ditahan pasca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang desa tahun 2018-2019.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan kepada media mengatakan, tersangka yang dipanggil dalam penyelidikan kasus ini langsung ditahan.
“Ya, penahanan ini kita perlukan guna kepentingan penyidikan supaya prosesnya lebih cepat dan untuk persiapan yang matang, ” terangnya.

Kajari membenarkan ada tiga orang tersangka. Di antaranya inisial LH, LZA dan SH, disebutkan ketiganya selaku aparatur desa. Dari kasus ini nilai kerugian negara sekitar kurang lebih 600 juta.

Sementara, adapun pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sekitar kurang lebih 30 orang mengingat ini menyangkut dana desa dan banyak item kegiatan yang harus lebih diteliti. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian negara, antara lain yakni, ada pekerjaan yang fiktif, kemudian volume yang tidak pas, dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *