PRAYA – Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra menegaskan tidak ada penggeledahan dilakukan orang Kejari di RSUD Praya beberapa hari yang lalu.”Bukan penggeledahan meton (saudara,red),” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Mandalika via ponsel, Kamis kemarin.
Namun Yabo panggilan akrabnya membenarkan jika pihaknya pernah datang ke RSUD Praya lima orang.”Kami datang jemput fotocopy dokumen yang kami dikasi, ini aja kok,” tegasnya.
Ia mengaku, fotocopy dokumen yang tim ambil ada kaitan dengan kebutuhan kasus biaya pengganti pengolahan unit darah transfusi darah (UTD) RSUD Praya tahun 2021.”Ngeh terkait laporan UTD,” terangnya.
Disinggung sejauh mana penanganan kasus ini, Yabo belum siap memberikan keterangan dengan dalih tahap penyelidikan.”Kami tidak bisa banyak sampaikan,” jawabnya singkat.
Namun dibeberkannya, dari penyelidikan kasus UTD ini, lebih 10 orang saksi telah diperiksa termasuk di dalamnya Direktur RSUD Praya, Muzakkir Langkir.
Sebelumnya, Kajri Lombok Tengah Fadil Regan pernah menyampaikan ke media. Dimana dalam kasus ini, kejari akan menggelar ekspose dengan auditor BPKP. Sebab, sekitar Rp 2,7 miliar uang di dalam UTD RSUD diduga tidak distor ke kas daerah.
Dalam kasus baru ini, jaksa melakukan penyelidikan sejak awal 2021. Laporan yang masuk mengadukan indikasi biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak tahun 2017. Setiap satu kantong darah ditetapkan biaya pengganti pengolahan sebesar Rp 275 ribu per kantongnya.
“Nanti kami akan sampaikan hasil perkembangan kasus ini,” janjinya belum lama ini.(red)