Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan pemantauan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Jumat (21/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi sebelumnya dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima dalam rangka menggali serta mengidentifikasi potensi KI yang dimiliki masyarakat di wilayah tersebut.

Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dan diskusi bersama Camat Parado serta pemerintah Desa Parado Rato, Desa Parado Lere, dan Desa Parado Kanca. Dalam kegiatan tersebut, teridentifikasi sejumlah potensi lokal yang dinilai perlu didata dan dikaji lebih lanjut, di antaranya Kelapa Ni’u Karene dan Sambal Jeruk Parado. Kedua potensi tersebut memiliki karakteristik serta pengetahuan pengolahan yang berkembang di tengah masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun.

Untuk Kelapa Ni’u Karene, masyarakat menyampaikan bahwa kelapa tersebut merupakan jenis kelapa kopyor dengan karakteristik daging buah yang lebih tebal serta cita rasa yang lebih manis dan gurih. Pemanfaatannya selama ini masih didominasi untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk diolah menjadi minyak kelapa. Tim Kanwil Kemenkum NTB kemudian melakukan kunjungan langsung ke kebun masyarakat untuk melihat tanaman dan buah kelapa sekaligus mencoba produk tersebut sebagai bagian dari pemantauan awal. Karakteristik yang ditemukan masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menyampaikan bahwa potensi lokal yang telah teridentifikasi perlu didukung dengan pendataan dan kajian agar dapat ditentukan bentuk pelindungan KI yang tepat. “Kedua potensi tersebut perlu didata dan dikaji lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Salah satu bentuk pelindungan yang dapat dikaji adalah Indikasi Geografis, khususnya apabila terdapat karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis,” ujar Anna.

Selain Kelapa Ni’u Karene, Tim Kanwil Kemenkum NTB turut menggali potensi Sambal Jeruk Parado yang berdasarkan keterangan masyarakat telah dibuat secara turun-temurun dan memiliki daya simpan relatif lama tanpa tambahan bahan pengawet. Tim berkesempatan mencoba sambal tersebut sekaligus memperoleh penjelasan mengenai sejarah dan proses pewarisan pengetahuan pembuatannya. Pengetahuan dan teknik yang diwariskan secara turun-temurun tersebut selanjutnya akan didokumentasikan dan dikaji sebagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal berupa Pengetahuan Tradisional.

Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya akan mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan inventarisasi serta dokumentasi mengenai sejarah, karakteristik, pemanfaatan, proses pengolahan, dan masyarakat yang mempertahankan kedua potensi tersebut. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kekayaan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat perlu terus digali dan didukung agar memiliki pelindungan yang tepat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan Kanwil Kemenkum NTB menjadi penting dalam memastikan potensi lokal dapat terdokumentasi, dikembangkan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *