LOTIM – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler per embarkasi telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Untuk pelunasan BPIH Embarkasi Lombok sebesar Rp 56,764 juta lebih. Namun sejak BPIH dikeluarkan Kemenag RI, 50 persen Jamaah Calon Haji (JCH) Lotim belum melunasi BIPIH tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Lotim, H Makinuddin menjelaskan, jumlah JCH Lotim yang akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji tahun ini sebanyak 722 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat tambahan dua orang sebagai Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Untuk proses pelunasan BPIH mulai dilakukan dari 14 Februari sampai 14 Maret mendatang.

“Dari 722 orang jamaah calon haji yang akan diberangkatkan, baru 399 orang yang telah melunasi BPIH,” jelasnya.

BPIH tahun ini sebesar Rp 90,743 juta lebih, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya mengacu Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025. Dengan besaran penurunan BPIH yakni Rp 3 juta. Sedangkan Rp 56,765 juta lebih itu merupakan biaya pelunasan berdasarkan Embarkasi Lombok.

Untuk mempercepat pelunasan dan mempercepat tahapan penyelenggaraan haji 2025, Kemenag Lotim terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk persyaratan istito’ah atau sehat jasmani, rohani, pembekalan dan keamanan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. “Kami imbau jamaah calon haji Lombok Timur, segera melakukan pelunasan,” ujarnya.

Dalam hal jaminan kesehatan, Kemenag Lotim akan memastikan bahwa seluruh calon jamaah haji yang terdaftar telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini dimaksudkan untuk memastikan jaminan kesehatan bagi jamaah, sebelum diberangkatkan maupun setelah dipulangkan dari Makkah. BPJS Kesehatan ini, hanya dapat dimanfaatkan jika jemaah mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan perawatan di luar asrama. “Khusus untuk batasan usia yang diberangkatkan, kami belum menerima informasi lanjutan dari pemerintah pusat. Untuk di Lombok Timur saat ini, jumlah jamaah lansia yang akan diberangkatkan sebanyak 42 orang,” ungkapnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 173

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *