MATARAM – Ribuan calon PPPK se-pulau Lombok yang tergabung dalam aliansi forum CPPPK Provinsi NTB menuntut pencabutan surat edaran Kemenpan RB tentang Penundaan Pengangkatan PPPK.

Surat edaran bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025.

Koordinator lapangan aksi, Dayat mengatakan, berdasarkan surat edaran keputusan akan menunda pengangkatan PPPK yang semula bulan Oktober 2025 menjadi Maret 2026.

“Ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ada di sistem pemerintahan negara ini,” kata Dayat di Mataram, Senin (10/3).

Ia menjelaskan, keputusan itu akan berdampak buruk bagi calon ASN PPPK yang telah mengabdi untuk negara.

“Bagaimana mungkin kami yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam pelayanan publik, harus menunggu hingga satu tahun untuk menerima SK PPPK?,” tegas Dayat.

Ia melanjutkan penundaan pengangkatan ini jelas menzalimi hak-hak calon PPPK.

“Kami sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan. Kami merasa dikhianati dan diperlakukan tidak adil, meskipun kami telah menjalani proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.

Karena itu, ia dan rekan-rekannya melakukan aksi damai yang kami lakukan ini bertujuan untuk menuntut agar surat edaran dicabut.

“Aksi ini kami lakukan secara damai sebagai bentuk aspirasi kepada pemerintah pusat. Agar mendengar dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap nasib kami sebagai abdi negara yang telah lama menunggu kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kordinator umum aliansi, Andri Supang mengapresiasi upaya dewan yang telah menerima demonstran.

“Kami apresiasi anggota dewan yang menerima kami. Terutama dewan tadi ada yang siap cap darah untuk memperjuangkan aspirasi kami di Jakarta,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari mengaku siap membawa semua tuntunan ke pemerintah pusat. Surat audensi tersebut akan dibawa ke Pemerintah Pusat.

“Kami bersama rakyat. Tadi kami berempat sudah menandatangani semua tuntutan PPPK,” ujar Politikus PPP ini.

Sitti mengatakan Komisi V DPRD NTB segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD untuk berangkat ke Kemenpan RB untuk menyampaikan aspirasi teman-teman PPPK.

“Kami siap kawal ke pusat,” ujar dewan asal Lombok Tengah ini.

Setali tiga uang dengan Sitti, Nurdin Marjuni, Anggota Komisi V mengaku tiga tuntunan seluruh CPPPK paling lambat dibawa ke pusat pekan depan. Ketiga tuntutan CPPPK itu di antaranya Mencabut SE Kemenpan RB tentang Penundaan Pengangkatan CPPPK yang lulus seleksi pada tahun 2024.

Mengusulkan pengangkatan CPPPK tetap dilakukan pada tahun 2025 dan DPRD menyampaikan semua tuntutan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB dan BKN.

“Ketiga tuntunan ini akan kami sampaikan ke pusat,” pungkasnya.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *