MATARAM – Pemilu Nasional 2024 dan Pilkada serentak 2025 telah selesai. Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia justru menerima 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Seluruh aduan itu masih dilakukan telaah di DKPP.

“Aduan yang masuk ke DKPP 2024 sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah di Mataram Sabtu, (08/02).

Tio menjelaskan pada pemilu tahun 2024 lalu, DKPP telah menerima 790 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di 38 provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi NTB, DKPP menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU.

“Data yang kami terima tahun 2024 itu ada 16 pengaduan. Aduan ini kami sedang melakukan telaah dan pemeriksaan,” ujarnya.

Tio merincikan, 16 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB itu di antaranya di Lombok Tengah 4 pengaduan, Lombok Timur 4 pengaduan, Lombok Utara 3 pengaduan, Dompu 3 pengaduan, Lombok Barat 1 pengaduan, dan Sumbawa 1 pengaduan.

“Tahun 2025 ini ada dua pengaduan masuk. Satu pengaduan di Kabupaten Bima dan satu pengaduan di Kota Bima,” ujar Tio.

Menurut dia 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan yang dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Seluruh pengaduan yang masuk sebanyak 790 itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan. Jadi harus dilakukan tahapan-tahapan di DKPP,” tegas Tio.

Tio mengatakan tahapan sebelum masuk ke materi pemeriksaan, aduan yang dilaporkan masyarakat harus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materil. Jika dua tahapan itu tidak memenuhi syarat, maka Tio melanjutkan, aduan tersebut dikembalikan kepada pengadu.

“Kita kembalikan. Hal ini untuk sortir bagimana keseriusan masyarakat ataupun peserta pemilu untuk mengadukan penyelenggara pemilu. Karena tugas DKPP berbeda dengan KPU maupun Bawaslu,” tegas Tio.

Dalam menerim aduan masyarakat Tio berujar DKPP bersifat pasif. DKPP kata Tio dilarang mengkomentari sesuatu dugaan pelanggaran ke masyarakat. Selain itu DKPP juga dilarang menyuruh orang untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara.

“Jadi tugas kami menerima aduan, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan aduan,” tegas Tio.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid mengatakan ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu.

Dalam kode perilaku kata Khuwailid penyelenggara pemilu dilarang melakukan by omission atau penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kedua penyelenggara dilarang melakukan by comission penyelenggara melakukan sesuatu tindakan secara langsung yang terhadap sesuatu tidak dilakukan.

“Dari bisa jadi penyelenggara itu tidak melakukan sesuatu. Misalnya pasal 135 A dalam UU pemilu Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktural, sistematis dan massif.

“Contoh kemarin Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kita maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu NTB Itratip menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kepatuhan etik selama melakukan pengawasan pemilu. Dalam indeks Pertahun Etik Penyelenggara tahun 2024, NTB masuk 7 besar dari 38 provinsi di Indonesia.

Angka itu muncul karena, Bawaslu aktif melakukan kerja-kerja pengawasan pemilu dengan melibatkan insan media selama tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 di NTB.

“Indeks keterbukaan kita yang dikeluarkan oleh DKPP itu capai 87,73 persen. Kita masuk dalam penyelenggara sangat patuh,” ujarnya.

Ada pun indeks Keterbukaan Informasi berdasarkan Survei Persepsi tahun 2024, penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB berada di angka 80 persen.

“Artinya selama ada laporan kami selalu memberikan informasi perkembangan ke tengah publik. Sebisa mungkin kami dapat memberi informasi itu melalui media,”pungkasnya (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 694

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *