PRAYA – Tahapan rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) Bawaslu Lombok Tengah untuk Pilkada serentak 2024 telah selesai.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Sudirman Haryanto menegaskan pihaknya akan fokus meningkatkan kapasitas PTPS baik teknis maupun kapasitas etik selaku penyelenggara pemilu. Itu bagian dari perencaan yang akan dilakukan jika PTPS telah selesai dilantik awal November ini.

“Salah satunya (persiapan proker) kami perkuat pelaksanaan penguatan kapasitas baik secra teknis maupun kapasitas sebagai penyelenggara secara etik,” ungkap Yanto, Rabu (30/10).

Yanto mengatakan pelantikan direncakan 3-4 November. Nantinya dilanjutkan dengan giat pembekelan. Namun demikin pembekalan yang sifatnya seharian tidak cukup. Sehingga peningkatan kapasitasnya akan ditindak lanjuti di masing-masing kecamatan dan desa-desa.

Untuk Lombok Tengah sendiri jumlah PTPS sebanyak 1.689 orang. Saat seleksi jumlah pendaftar 3.230 orang. Adapun yang lulus admin 2.727 orang.

“Nanti pelantikan akan dilakukan di masing-masing kecamatan,” terangnya.

Bagi PTPS yang nantinya sudah dilantik, mereka sudah bisa bertugas. Berdasarkan UU Pemilu, hari kerja PTPS 23 hari sebelum hari H pencoblosan dan 7 hari paska pecoblosan.

“Setelah pelantikan tanggal  3 dan 4 (November) besok sudah bertugas. Jadi bukan hanya di hari H pemilihan tapi termasuk juga kampanye yang berlangsung langsung akan diawasi,” bebernya.

Hasil Pileg lalu Bawaslu Loteng sudah melakukan evaluasi. Secara garis besar, problem pada PTPS sendiri yaitu kemampuan IT mereka berkurang dan tidak optimal. Mengingat dalam pelaksanaan pengawasan ada aplikasi SIWASLIH yang harus di isi, laporan yang bersifat online. Di smping itu juga ketertiban kedisiplinan juga menjadi catatan. Kewenangan PTPS cukup terbatas sehingga mereka harus banyak berkoordinasi dengan jajaran diatasnya baik PKD maupun Panwascam. Khusuanya didalam temuan-temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang mungkin mereka dapat di lapangan secara langsung.

“Kami juga tekankan dengan optimal soal etika penyelenggara. Termasuk posisinya yang harus netral dari kebrpihakn terhadap salah satu calon,” pungkasnya. (jho)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 321

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *