JAKARTA – Ketum Partai Bulan Bintang atau PBB yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra merespons kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 prihal gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) menjadi 70 tahun.

Seperti diberitakan, jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi capres dalam Pilpres 2024.

Yusril menegaskan bahwa masalah penetapan usia dalam jabatan apapun merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni Presiden dan DPR.

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

MK, katanya, harus memegang teguh asas tersebut. Dengan demikian, MK tidak menciptakan keputusan kontroversial dan problematik.

“MK seyogianya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril.

Dia juga menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya, mengingat PBB yang diketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik.

Dikatakan, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang terkait permohonan perkara UU Pemilu, terutama batas usia capres dan cawapres 70 tahun. Atau, apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, diakses radarmandalika.id pada Jumat (20/10/2023), sidang pengucapan putusan tersebut digelar pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon presiden di Pilpres 2024.(*)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 530

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *