LOBAR—Pemerintah Daerah (Pemda) didorong cepat menyelesaikan pembebasan lahan untuk jalur Baitul Atik menuju Kuripan (Soekarno-Hatta) yang terhambat. Adanya beberapa warga yang belum mau menandatangani Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan dinilai Komisi III DPRD Lobar menjadi tantangan yang harus bisa segera diselesaikan. Mengingat anggaran sebesar Rp80 miliar sudah lama digelontorkan untuk pembebasan lahan tersebut sejak APBD Perubahan 2025 lalu.
Anggota Komisi III DPRD Lobar, Lalu Irwan, menilai pembebasan lahan itu momentum yang tepat bagi pengembangan kota Gerung ke depannya. Geliat pembangunan Kota Gerung oleh Pemda seperti Alun-Alun Giri Menang Park dan Kolosium taman kota, menjadi titik perubahan wajah ibu kota kabupaten itu saat ini.
“Kami di Komisi III terutama masyarakat di Gerung tidak bisa membayangkan bagaimana nantinya majunya Kabupaten Lobar dengan terbangunnya jalur dua dari Baitul Atik menuju Bypass (Kuripan),” ujar Irwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5).
Politisi Gerindra itu menilai kendala yang terjadi bukan karena warga menolak rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan. Miskomunikasi antara beberapa warga dengan mekanisme pembebasan lahan yang menjadi penyebabnya. Beberapa warga menginginkan agar taksiran harga lebih dulu disampaikan baru menandatangani persetujuan Penlok. Namun secara mekanisme Pemda, harus lebih dulu melakukan Penlok baru menyampaikan taksiran harga dari appraisal.
“Mereka tidak menolak, intinya mereka tidak menolak. Karena saya pernah ikuti sosialisasinya sekali, hampir sebagian besar masyarakat menerima rencana dari Pemkab Lobar untuk melakukan pembebasan lahan. Akan tetapi ini kan masih terjadi miskomunikasi,” beber Irwan.
Pria asal Gerung itu menilai permasalahan ini masih dapat diselesaikan Pemda dengan pendekatan persuasif ke masyarakat. Di satu sisi, ia juga mengharapkan masyarakat mengerti proses mekanisme yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang ada, sehingga proses pembebasan lahan ini berjalan dengan baik. Menurutnya, Pemda tidak mungkin akan merugikan warga dalam permasalahan pembebasan lahan ini lantaran ada ambang batas bawah dan atas yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan regulasi. Bahkan pihak Kejaksaan, hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilibatkan agar proses dilakukan transparan.
“Pemerintah Daerah sudah melibatkan teman-teman dari Kejari untuk mengawal proses ini sehingga untuk meminimalisir opini-opini di masyarakat bahwa ini tidak dijalankan sesuai dengan transparansi. Jadi sudah jelas kok Pemerintah sudah melaksanakan proses ini dengan transparan,” ucapnya.
Proses pembebasan lahan ini diharapkan Dewan bisa segera tuntas, karena pertimbangan anggaran yang sudah dipersiapkan sejak APBD Perubahan 2025 lalu. Terlebih jika proses tidak bisa diselesaikan secara berlarut-larut, akan berdampak pada pergeseran anggaran pada APBD Perubahan 2026 mendatang.
“Intinya pembebasan lahan itu anggarannya sudah ready. Cuma ini permasalahannya di lapangan. Kalau permasalahan di lapangan ini tidak seprogresif ini, kemungkinan sudah selesai ini barang (pembebasan),” ujarnya.
Tak hanya itu, berlarut-larutnya proses pembebasan lahan ini akan berdampak kepada masyarakat yang sudah setuju lahannya dibayar Pemda. Sebab, hal itu membuat sulit mencari lahan pengganti dan juga harga lahan yang semakin naik dari tahun ke tahun.
“Makanya kami berharap Pemerintah Daerah, entah itu membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang masih sampai dengan hari ini tetap kukuh meminta taksiran harga itu. Dan masyarakat saya berharap juga supaya mengerti, yang jelas Pemerintah Daerah tidak mungkin akan merugikan masyarakat. Seperti itu,” imbaunya.
Disinggung soal kemungkinan pergeseran anggaran jika proses pembebasan lahan tak juga tuntas dilakukan sampai APBD Perubahan 2026, Lalu Irwan mengatakan pihaknya akan melihat dulu faktor kendalanya.
“Kalau alasannya tidak bisa kita terima, ya mau tidak mau daripada anggaran ini tidak terpakai, mending kita gunakan yang lain. Kalau memang segala daya upaya sudah dilakukan Pemda, lewat jalur ini tidak bisa, lewat ini tidak bisa, pengadilan tidak bisa, ya mau tidak mau anggaran itu harus kita gunakan,” ucapnya.
Meski demikian, Irwan masih optimistis Pemda bisa melakukan komunikasi yang intens untuk meyakinkan beberapa warga yang belum mau menandatangani Penlok tersebut.
“Ya, kami masih berharap Pemerintah masih menjalankan ini,” punggungnya. (win)
