LOBAR—Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus mengupayakan percepatan pembebasan lahan untuk Jalan Baitul Atiq. Meski sempat muncul dinamika di tengah masyarakat mengenai penolakan beberapa warga karena meminta nilai tafsir harga lebih dahulu baru persetujuan. Namun Pemda memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa merugikan pihak manapun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kawasan Permukiman (PUPR-KP) Lobar, Lalu Ratnawi, menjelaskan bahwa saat ini proses tersebut tengah memasuki fase krusial. Koordinasi intensif terus dilakukan oleh tim kajian yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) melibatkat Kejaksaan. Memastikan segala aspek teknis dan administratif terpenuhi sebelum melangkah ke tahap pembayaran.
Ratnawi menegaskan bahwa penetapan harga tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, harga lahan akan ditentukan oleh tim penilai independen atau tim appraisal.
“ Memang kemarin ada sebagian masyarakat yang menginginkan ada penilaian harga dulu sebelum adanya SK Penlok (Penetapan Lokasi). Namun, secara teknis, tahapan yang benar, penetapan SK Penlok baru kita lakukan penilaian appraisal, sehingga kita tidak melompati mekanisme yang ada,” terang Ratnawi saat memberikan keterangan, akhir pekan kemarin.
Menurutnya proses yang dilakukan Pemda Lobar tetap transparan. Melibatkan pihak ketiga yang independen, sehingga tidak ada spekulasi harga yang dapat menghambat pembangunan atau merugikan hak-hak ekonomi warga terdampak.
Meski demikian, Ratnawi mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat Lobar yang secara prinsip menyetujui rencana pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan akses jalan tersebut.
“Alhamdulillah semua masyarakat pada prinsipnya sepakat terkait pembebasan lahan untuk jalan ini. Hanya masalah ingin mengetahui harga saja. Tapi harga kan tidak bisa kita sampaikan sekarang, nanti itu ada di tahapan pelaksanaan setelah proses penilaian selesai,” jelasnya.
Dinas PUPR-KP menyadari proses pembebasan lahan ini harus segera diselesaikan. Mengingat anggaran yang sudah dialokasikan itu mencapai sekitar Rp80 miliar itu terancam digeser DPRD jika hingga APBD perubahan tidak bisa diekeskusi.
PU mengaku Pemda sangat berhati-hati dalam setiap langkah pembebasan lahan. Menghindari adanya konflik hukum di masa depan. Proses administrasi yang meliputi verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pengecekan surat kuasa lahan dilakukan dengan sangat mendalam.
“Insyaallah akan terlaksana tahun ini. Kalau untuk proses appraisal sendiri sebenarnya tidak lama, mungkin sekitar dua minggu sudah bisa selesai perhitungannya. Yang memakan waktu adalah tahapan administrasi, seperti dokumen dari BPN dan pemeriksaan surat-surat kuasa lahan. Mohon doanya semoga ini bisa cepat tuntas,” pungkasnya.(win)