BUYUNG/RADAR MANDALIKA MELAPOR: Sejumlah wartawan Lombok Tengah didampingi kuasa hukum Muhanan dan Ikhsan Ramdhani saat menyerahkan berkas laporan, Senin kemarin.

PRAYA – Pelarangan wartawan meliput debat public Paslon Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah perdana dua pekan lalu di D’max Hotel berbuntut panjang. Wartawan di Lombok Tengah, Senin kemarin menempuh jalur hukum dengan melaporkan komisioner KPU ke Mapolres setempat. Dasar pewarta melapor kasus ini atas dasar telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Laporan ini dimasukan wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT). Wartawan memasukan laporan langsung didampingi dua kuasa hukum, Muhanan dan Ikhsan Ramdani.

Kuasa hukum Muhanan mengatakan, laporan ini adalah buntut larangan dari peliputan debat public. Dia menyebutkan, sampai dengan saat ini komisioner KPU belum ada etidak baik menyampaikan permohonan maaf. Sebab ini telah menciderai profesi jurnalis.
“Maka atas dasar itu kita masukan laporan,” kata Hanan.
Dijelaskan Ikhsan Ramdani, laporan ini harus dilayangkan sebagai bentuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai amanat UU Pers tahun 1999. Demikian juga soal kebebasan pers.
“Kami berharap kepada Kapolres Lombok Tengah agar segera memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Sementara, Ketua Harian FWLT, Dalaah mengatakan, persoalan tersebut tentu bukan hanya sekadar masalah organisasi apalagi perorangan, melainkan menyangkut profesi jurnalis. Menurut dia, tindakan KPUD Lombok Tengah dalam debat jelas merupakan pelanggaran, karena apapun alasannya, kebebasan Pers merupakan hal mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kalaupun wartawan tidak diizinkan meliput dengan alasan covid-19, KPUD Lombok Tengah semestinya menyiapkan ruangan khusus bagi awak media agar bisa mengakses jalannya debat,” tegasnya.
Selain meliput, tugas wartawan di lapangan juga memastikan bahwa penyelenggaran debat tersebut dilaksanakan dengan maksimal, mengingat anggaran kegiatan debat kemarin cukup fantastis, yakni 500 juta. “Anggaran debat dengan jumlah besar ini juga perlu diusut,” desaknya.
Selain melapor ke Polres, pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Namun, tentunya bukan mengenai larangan peliputan, melainkan mempertanyakan bagaimana pola kerjasama KPUD dengan perusahaan penyiaran debat Pilkada Lombok Tengah.
“Kita tidak hanya ke polres, nantinya kita usut tuntas penganggaran debat tersebut ke kejaksaan dan meneruskan laporan kami ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, Dewan Pers dan Mabes Polri,” ungkapnya.
“Kami tidak akan main-main. Intinya anda menantang kami lawan,” tambahnya.(buy/bam)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *