KLU- Proyek yang diduga untuk tambak udang di Dusun Sambik Elen, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan dikeluhkan warga. Hal ini lantaran hampir sebagian dari lahan seluas 1.941 meter² itu rusak akibat aktivitas proyek tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu karena lebih banyak di luar daerah,” ujar Jaenudin, kemarin.
Dikatakannya, dirinya mendapat informasi tersebut dari orang yang dikuasakan untuk mengawasi lahan tersebut. Dirinya diberitahukan jika sebagian tanah lahannya terdampak proyek tersebut.
“Awalnya saya tidak serta percaya dengan yang disampaikan,” sambungnya.
Dirinya kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dari pengecekan tersebut, Jaenudin menemukan bentuk lahannya sudah melenceng jauh dari sertifikat. Tak hanya merusak lahannya, dia menemukan adanya pengerukan untuk akses jalan menuju pantai.
“Untuk jalan pribadi katanya,” beber Jaenudin.
Setelah menemui mandor proyek, mereka mengaku melaksanakan proyek tersebut atas petunjuk seorang RT. Hal ini sangat disayangkan Jaenudin karena petunjuk tersebut tanpa disertai adanya bukti autentik.
“Padahal jaman sekarang mau ngecek sebuah bidang tanah hanya butuh nomor NIB,” jelasnya.
Jaenudin tidak ingin berprasangka jika pengrusakan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Dirinya juga menegaskan jika lahan tersebut tidak akan dijual. Sebab itu dirinya tidak meminta opsi kompensasi.
“Yang jelas kita minta pengembalian batas sesuai keadaan sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan, akan menempuh jalur hukum untuk persoalan ini. Dirinya menyerahkan pada pihak berwajib untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Yang jelas batas tanah sudah bergeser dan ada pengerukan, jauh melenceng dari sertifikat,” katanya.
Ditambahkannya, dirinya pernah dihubungi sekitar sepekan yang lalu oleh pihak perusahaan. Mereka meminta tanda tangan persetujuan melalui Notarisnya. Dirinya mempertahankan hal itu lantaran tanah miliknya berada di seberang jalan, bukan gang.
“Ada aturan untuk memulai sebuah pembangunan, tidak main gerus,” ujarnya.
“Tidak ada niat jual (lahan, red), tapi kalau ada good solution silakan, tapi proses hukumnya tetap jalan karena pengerusakan,” tandasnya.(dhe)