MUHAMAD RIFA'I / RADAR MANDALIKA DESAK : Massa APLKT saat hearing di kantor DPRD Lombok Timur, kemarin.

LOTIM – Belasan warga Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) Kecamatan Aikmel Lotim, datang ke gedung DPRD. Mereka mengadukan aktivitas penambang galian C dilakukan CV Jaya Mandiri. Massa mendesak aktivitas penambangan galian C itu segera ditutup lantaran izinnya belum terbit oleh pemerintah.
Mewakili aliansi, Putrasani Hatta Rahman, mengatakan, sebelumnya sekitar dua pekan lalu, bersama semua pihak terkait bersepakat aktivitas penambangan dihentikan sementara. Tapi kenyataannya yang terjadi di lapangan, aktivitas penambangan kembali terjadi sejak (13/6) lalu. Padahal, izin operasional penambangan belum keluar dari pusat. CV Jaya Mandiri beroperasi kembali, dengan dalih telah mendapat persetujuan berupa Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dari Dinas ESDM Provinsi NTB.
Sementara pada surat WIUP dari Dinas ESDM Provinsi NTB itu, memuat poin bahwa surat persetujuan itu diberikan dengan ketentuan, pemberian WIUP batuan komoditas sirtu ini, bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. Bahkan dilarang digunakan untuk keperluan lain di luar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
“Dalam surat itu tegas, diberikan waktu 30 hari untuk mengurus permohonan izin usaha pertambangan pada Menteri Investasi. Tapi ironinya, dibiarkan beroperasi padahal menyalahgunakan WIUP tersebut,” katanya.
Fakta lain di lapangan lanjutnya, pemerintah desa membiarkan aktivitas penambangan di Dusun Re itu, tidak menyisakan sekitar 10 meter dari lahan warga. Malah membuat tebing dengan lahan warga yang berbatasan dengan tambang. Pemerintah desa juga membiarkan aktivitas penambangan di luar area yang diizinkan hingga lebih dari satu hektare. Padahal daerah yang diizinkan ESDM Provinsi NTB, tidak habis digali sampai izinnya mati pada bulan Maret lalu.
“Kalau saja komitmen menjalani kesepakatan bersama itu, kami tidak akan sampai ke Dewan. Ini seakan kita dijanjikan permen yang manis,” tegasnya.
Selain mendesak aktivitas sementara dihentikan sampai izin penambangan terbit, pihaknya menuntut penegakan aturan penambangan sesuai komitmen yang sudah disepakati bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Satpol PP. Mendesak pihak CV Jaya Mandiri, bertanggungjawab terhadap dampak akses jalan yang telah rusak akibat dilalui mobil pengangkut material, bertanggungjawab terhadap saluran irigasi yang sudah rusak, desa harus transparan kntribusi penambang pada pemerintah desa.
“Kami juga mendesak, agar mengusut tuntas secara hukum, penggunaan solar bersubsidi, untuk digunakan alat berat menambang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas LHK, mau pun DPMPTSP memberikan penjelasan soal tambang yang dipersoalkan warga. Kepala Satpol PP juga memberikan penjelasan sebagai penegak perda. Demikian juga dari Asosiasi Pengusaha Tambang Lotim.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Lotim Abdul Halid yang menerima perwakilan massa APLKT mengatakan, Komisi IV bersama OPD terkait, akan menindaklanjuti kesepakatan dari hearing ini. Hasilnya, juga akan ditindaklanjuti ke Dinas ESDM Provinsi NTB, berkaitan dengan perizinan penambangan yang dikeluhkan warga ini.
“Kita segera jadwalkan, pergi bersama Komisi IV ke Dinas ESDM Provinsi NTB, agar masalah ini segera klir,” pungkasnya. (fa’i/r3)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 356

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *