KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID TURUN LANGSUNG: Warga dua Desa Teduh dan Ranggagata saat aksi di depan kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu kemarin.

PRAYA – Warga dari dua desa di Lombok Tengah mengancam akan kepung kantor bupati setempat, Jumat besok. Semua ini buntut dari kekecewaan warga Desa Teduh dan Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya karena tidak ditemui Bupati HL. Pathul Bahri saat aksi, Rabu kemarin. Massa diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.

Selain itu, warga juga meminta agar pelantikan kades terpilih dua desa agar ditunda sampai menunggu keluar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan dilayangkan dua calon kades.

 

Perwakilan warga Desa Teduh, Abdul Manan berharap bupati bisa menemui massa dengan memberikan keterangan serta jawaban terhadap aspirasi masyarakat.

“Balas surat kami, karena kami sudah bersurat resmi maka tuntutan kami harusnya dijawab dengan surat resmi juga,” ungkapnya saat orasi.

 

Ditambahkan perwakilan massa aksi, Lalu Ibnu Hajar meminta agar pelantikan ditunda 11 Oktober 2022. “Sembari kita menunggu hasil PTUN, jangan mengadu domba kami dibawah. Kalau PTUN putusannya keluar sebelum 11 Oktober silakan saja pelantikan kalau gugatan kami ditolak,” katanya tegas.

 

Orator lainnya, Rum dengan lantang menyampaikan rasa kekecewaannya tidak ditemui bupati dengan alasan bupati berada di Desa Kuta.

“Kami akan datang hari Jumat besok lagi. Saya tidak mau ditemui kepala dinas. Saya hanya ingin ditemui bupati. Yang jelas dengan massa ribuan orang dan kita kepung kantor bupati ini,” ancamnya sembari teriak.

 

Kepala DPMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim yang menemui massa aksi mengaku telah mendengarkan aspirasi warga. Dia menyampaikan apapun hasil PTUN pihaknya akan hormati dan laksanakan hingga tuntas.

“Kita punya niat yang sama dalam menegakkan supremasi hukum,” katanya di depan massa.

 

Zaenal mengaku tidak dapat memutuskan langsung apa jadi aspirasi warga, untuk itu pihaknya akan melakukan rapat dengan tim kabupaten.

“Saya selaku Kadis tidak berhak memutuskan,” katanya.

 

Dijelaskan Zaenal, tim perselisihan Pilkades sudah menyelesaikan semua persoalan, termasuk Desa Ranggagata, Teduh, Tanak Beak dan Selong Belanak. Dikatakannya, banyak persoalan daftar pemilih tetap (DPT) lebih spesifik soal jumlah.

Ada juga isu dugaan pemalsuan ijazah salah satu cakades, dirinya mempersilakan menempuh jalur hukum, mengingat hal tersebut soal pidana dan berbeda dengan tugas dan fungsi DPMD.

“Massa sanggah kan sudah selesai. Karena pengaduan itu dilaksanakan 3×24 jam dari usai pilkades,” jelasnya.(tim/ndi)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 323

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *